

Batam, batamtv.com – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan salah satu agenda utama penyampaian laporan hasil reses masa persidangan II tahun sidang 2026, Rabu (29/4/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda. Turut hadir Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama jajaran Pemerintah Kota Batam dan BP Batam, serta unsur Forkopimda dan tokoh masyarakat.
Agenda tersebut dilaksanakan setelah penyampaian penjelasan Wali Kota Batam terkait Ranperda perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang pengelolaan persampahan.
Dalam pengantarnya, Kamaluddin menyampaikan bahwa pelaksanaan reses anggota DPRD mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Ia menjelaskan, setiap anggota dewan berkewajiban menyampaikan laporan hasil reses kepada pimpinan DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban kegiatan.
Penyampaian laporan dilakukan melalui masing-masing fraksi dalam bentuk tertulis, sesuai kesepakatan yang diambil dalam rapat paripurna.
Sejumlah fraksi turut menyampaikan pokok-pokok aspirasi masyarakat yang dihimpun selama masa reses, mencakup berbagai kebutuhan di sektor pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Ketua DPRD Batam menegaskan bahwa seluruh hasil reses akan diteruskan kepada Wali Kota Batam untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Ia menambahkan, laporan tersebut akan menjadi bagian dari pokok-pokok pikiran DPRD yang selanjutnya digunakan sebagai bahan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2027.
Melalui mekanisme tersebut, aspirasi masyarakat diharapkan dapat terakomodasi dalam perencanaan program dan kegiatan pembangunan daerah secara terarah dan berkelanjutan.
Penanggungjawab : oktarian
Editor : pariadi
Reporter : azura aronita



