Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka

0
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong saat ditemui wartawan di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (1/6/2024).( Foto : Dzaky Nurcahyo/Kompas.com)

Jakarta,batamtv.com,- – Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki, berencana mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka yang ditetapkan Polda Jawa Barat.

“Kalau berbicara apa tindakan kami, mungkin dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan praperadilan,” ujar Insank Nasaruddin, salah satu kuasa hukum Pegi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (1/6/2024).

Insank mengungkapkan, pihaknya akan memberikan beberapa kejutan di depan meja hijau. Ia akan melampirkan bukti-bukti yang menguatkan bahwa kliennya tak bersalah. “Kami pastikan bahwa kami punya kejutan saat sidang nanti, kami punya bukti-bukti yang menguatkan (posisi Pegi),” tutur dia.

Kendati demikian, Insank tak mau membeberkan bukti apa saja yang nantinya bakal dibawa. Ia hanya menyebutkan bahwa pihaknya memiliki seorang saksi yang bisa membuktikan bahwa Pegi tak ada di lokasi pembunuhan Vina.

Pegi disebut tengah berada di Kota Kembang ketika peristiwa nahas itu terjadi. “Kami memiliki saksi yang dengan kualitas sangat baik, yang betul-betul mengetahui peristiwa pidananya. Apakah si pegi melakukan atau tidak, di mana keberadaan Pegi saat kejadian. Itu semua kami miliki,” imbuh dia

Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan alias Perong yang disinyalir merupakan salah satu pelaku dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016. Pegi disebut sebagai otak atau dalang dari kasus pembunuhan tersebut. Ia ditangkap saat pulang dari tempat kerjanya sebagai buruh bangunan pada Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 18.23 WIB. Kini, Pegi telah ditahan di rumah tahanan (rutan) yang ada di Mapolda Jawa Barat.

Editor : Sofyan Atsauri

Sumber : Kompas.com