Jakarta,batamtv.com,– Upaya tersangka korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, untuk menghindari ekstradisi dan pemulangan dari Singapura ke Indonesia tampaknya semakin sulit. Sebab, statusnya sebagai warga negara Indonesia (WNI) tetap masih melekat, meski berupaya mencabut kewarganegaraannya dan diduga memiliki paspor negara lain.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, Tannos tercatat pernah dua kali mengajukan permohonan pencabutan kewarganegaraan. Namun, dokumen yang disyaratkan tidak pernah dilengkapi oleh Tannos sampai saat ini. Alhasil, pencabutan status kewarganegaraannya belum dapat disetujui.
“Saya ingin sampaikan bahwa ada dua kali yang bersangkutan ingin mengajukan permohonan melepaskan kewarganegaraan. Tetapi sampai hari ini, yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” ujar Supratman, kepada wartawan di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Ingin pindah kewarganegaraan Berdasarkan catatan Kementerian Hukum, lanjut Supratman, permohonan tersebut diajukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyidik kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menyeretnya.
“Saya lihat data, permohonan untuk melepaskan kewarganegaraan itu dilakukan setelah KPK melakukan penyidikan terkait kasus ini,” kata Supratman.
Diketahui, kasus korupsi e-KTP mulai diusut KPK sejak 2012. Proses penyidikan dimulai pada 2014 setelah penetapan tersangka pertama dalam perkara tersebut. Tannos sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 13 Agustus 2019 setelah penyidik melakukan pengembangan kasus.
Sejak penetapan tersangka itu, Tannos sulit dicari keberadaannya. KPK kemudian memasukkan Tannos dalam daftar pencarian orang (DPO) mulai 19 Oktober 2021 disertai nama barunya, yakni Tjhin Thian Po. Kementerian Hukum pun mendapat informasi bahwa Tannos diduga memiliki paspor negara lain.
Namun, hal ini tidak serta-merta membuat status kewarganegaraannya otomatis hilang. Supratman menegaskan bahwa Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal dan pencabutan status WNI harus melalui prosedur administratif yang sah.
“Yang bersangkutan memang menurut laporan yang kami terima, memiliki paspor negara sahabat,” ungkap Supratman. “Namun demikian, berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM, untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis,” sambungnya.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Sumber : Kompas.com










































