Menteri LH Segel Area Reklamasi Pagar Laut di Bekasi

0
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyegel area reklamasi pagar laut seluas 2,5 hektare milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Kamis (30/1/2025).(Achmad Nusrudin Yahya/Kompas.com)

Jakarta,batamtv.com,- Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyegel area reklamasi pagar laut seluas 2,5 hektare milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Kamis (30/1/2025). Penyegelan dilakukan karena area reklamasi tersebut diduga menyalahi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup.

“Jadi ini kita tertibkan. Kalau kegiatan-kegiatan ini ke depannya kami akan melakukan review terkait dengan seluruh kegiatan reklamasi, ini penting,” tegas Hanif di lokasi, Kamis.

Penyegelan ditandai dengan pemasangan spanduk berukuran 1×1,5 meter dengan besi sebagai tiang pemancangnya di area reklamasi dan gerbang. Selain pemasangan spanduk, Kementerian Lingkungan Hidup juga memasang garis penyegelan di area reklamasi, termasuk satu alat berat milik perusahaan.

Hanif menilai, reklamasi di lokasi pagar laut berpotensi menyebabkan banjir di area daratan Kampung Paljaya. Sebab, kegiatan ini ternyata disertai pembabatan area mangrove yang selama ini menahan abrasi. “Jadi kalau laut menjadi daratan itu akan mengganggu tata air dari hilir-hulunya. Ini kita pastikan kalo ini terjadi pasti banjir,” ungkap Hanif.

Setelah melakukan penyegelan, Kementerian Lingkungan Hidup akan menilai dampak buruk kegiatan reklamasi, termasuk mengusut dugaan unsur pidana.

“Jadi ini tentu harus kita tertibkan. Kalau kegiatan-kegiatan ini ke depannya kami akan melakukan review terkait dengan seluruh kegiatan reklamasi, ini penting,” imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, KKP juga telah menyegel pagar laut milik PT TRPN pada Rabu (15/1/2025). Penyegelan tersebut dilakukan karena proyek itu tidak dilengkapi dengan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, menjelaskan, penyegelan ini merupakan wujud penegakan hukum terhadap kegiatan yang dilakukan tanpa izin. “Iya, sudah kami segel. Alasannya karena tidak ada PKKPRL-nya,” ujar Sumono kepada Kompas.com.

Tindakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa setiap pemanfaatan ruang laut dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan KKP Halid Yusuf menyatakan, pihaknya akan menginvestigasi lebih lanjut mengenai keberadaan pagar laut di Bekasi.

“Kami akan pastikan apakah pelaku usaha itu melenceng dari perizinan yang dilakukan atau tidak. Orang yang izin belum tentu juga tidak melanggar,” tegas Halid di Pulau Cangkir, Kabupaten Tangerang. Di sisi lain, PT TRPN menuding langkah KKP menyegel pagar laut gegabah. Sebab, proyek ini merupakan hasil kerja sama dengan Pemprov Jawa Barat.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Sumber                  : Kompas.com