
Batam,batamtv.com, – Seorang warga negara Malaysia bernama Yap Jia ER ditangkap di Kota Batam awal bulan Juli lalu atas tuduhan menggunakan paspor palsu Tiongkok. Kasus tersebut saat ini sedang dalam tahap penyelidikan oleh pihak Imigrasi Kota Batam.
Kharisma Rukmana selaku Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kota Batam mengatakan Yap Jia ER saat ini ditahan di ruang Detensi Imigrasi. “Sekarang ditahan di ruang Detensi,” kata Rukmana, Sabtu (28/7/2024)
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai perkembangan penyelidikan, Rukmana meminta awak media untuk menunggu rilis resmi dari pihak Imigrasi. “Nanti dibuatkan rilis resminya,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak Imigrasi Kota Batam, mengingat penggunaan dokumen perjalanan palsu merupakan pelanggaran hukum berat dan berdampak pada keamanan negara.
Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 Tain Komari mengatakan, pihak Imigrasi harus cepat menyampaikan perkembangan kasus orang asing yang tidak dilengkapi dokumen keimigrasian ke publik. Agar masyarakat bisa mengawal kasus tersebut sehingga orang asing tidak seenaknya masuk ke Indonesia tanpa mengantongi dokumen keimigrasian.
” Seharusnya disampaikan perkembangan penyelidikannya dengan cepat. Sehingga tidak timbul tafsir yang beragam di masyarakat. Apalagi ini menyangkut orang asing yang dapat mengacam stabilitas keamanan dalam negeri. Kita tidak tahu kepentingannya apa masuk ke Indonesia, pakai dokumen palsu,” katanya.
Penanggungjawab : Okatrian
Editor : Sofyan Atsauri
Reporter : Muhammad Amin








































