
Batam,batamtv.com, – Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa Hasnawati Sinaga karena mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pramusaji produk minuman berakohol di kafe Pariban miliknya di daerah Batuaji Kota Batam, Senin (14/10/2024).
Vonis ringan hakim tersebut tidak terlepas dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan dengan pasal yang dikenakan Pasal 88 juncto pasal.76 huruf i.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Andi Bayu didamping Hakim Aggota Watimena dan Douglas Napitupulu.
Dalam Amar putusannya, mejelis hakim menyebutkan terdakwa terbukti melanggar Pasal 88 juncto pasal 76 huruf i. Dengan ini menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp.50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan 1 bulan penjara.
“Jaksa menuntut 1 tahun 6 bulan dan kami putus 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Atas putusan ini saudara punya hak, terima, pikir -pikir atau banding,” ujar hakim Andi Bayu usai membacakan putusanya.
Kemudian, terdakwa Hasnawati Sinaga berdiskusi dengan penasehat hukumnya (PH) dan menyampaikan bahwa putusan tersebut diterima.
“Kami terima yang mulia atas putusan tersebut,” kata PH, Situmeang.
Untuk diketahui, Hasnawati Sinaga berdalih dan mengatakan tidak tahu korban adalah anak di bawah umur.
“Dia mengaku sudah menikah siri, makanya saya pikir dia sudah dewasa,” ujar Hasnawati.
Terdakwa Hasnawati baru mengakui setelah didesak oleh hakim dan menyampaikan jika pekerja (korban red) itu memang dibawah umur. Namun karena alasan sudah pernah menikah, ia mau menerima sebagai pelayanan.
“Dia sebelumnya juga sudah pernah bekerja di kafe,” sebut Hasnawati.
Menurut dia, tugas korban di kafe miliknya adalah melayani tamu yang datang untuk makan dan minum. Tapi ia membantah jika di kafe miliknya dijual minuman keras.
“Tak ada minuman keras, adanya jenis Heineken, Bintang dan lainnya. Tak ada minuman keras,” ungkap Hasnawati.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Reporter : Azura Aronita









































