Trauma Pertalite Dioplos Jadi Pertamax, Warga Pertimbangkan Isi Bensin di SPBU Swasta

0
Ilustrasi BBM, bahan bakar minyak. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dijual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) telah memenuhi spesifikasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas).(Foto : istimewa)

Jakarta,batamtv.com,- Sejumlah warga mengaku kapok menggunakan Pertamax dan mempertimbangkan untuk membeli bensin di SPBU swasta usai mengetahui dugaan pengoplosan Pertalite jadi Pertamax dalam konstruksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Patra Niaga.

“Kapok banget (beli Pertamax), kalau brand swasta SPBU-nya lebih banyak lagi jaringannya seperti Pertamina, saya lebih pilih brand lain yang nilai oktannya sama seperti Pertamax,” ucap warga bernama Putra (32) saat diwawancarai di Koja, Jakarta Utara, Rabu (26/2/2025).

“Kan jadi menimbulkan trauma juga bayar Pertamax, tapi dikasihnya Pertalite oplosan,” ungkap Putra.

Putra mengatakan, dia sebenarnya bisa saja membeli BBM dengan kualitas lebih baik yang harganya lebih mahal seperti Pertamax Turbo. Namun, ia takut pengoplosan kembali terulang.

“Saya bisa manfaatkan untuk pakai Pertamax Turbo, cuma enggak tahu juga ya nanti bakal dioplos lagi atau enggak sama oknum yang menjabat di Pertamina demi meraup kepentingan dan keuntungan pribadinya,” ucap Putra.

Senada dengan Putra, warga lain bernama Mario Anwar (35) juga kapok membeli Pertamax. Namun, ia enggan beralih Pertalite karena antreannya di SPBU biasanya panjang.

Mario mengaku bakal beralih ke BBM yang nilai oktannya lebih tinggi dari Pertamax agar terhindar dari antrean. “Sejauh ini kapok sih. Tapi, dibanding harus antre panjang, mending pakai oktan yang lebih tinggi,” tutur Mario.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Melansir keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “di-blending” atau dioplos menjadi Pertamax. Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.

“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir Selasa (25/2/2025).

“Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuh keterangan itu.

Dalam perkara ini, ada enam tersangka lain yang turut ditetapkan. Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF); SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Lalu, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Sumber                : Kompas.com