
Jakarta,batamtv.com, – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak akan melaporkan tiga hakim yang memberinya vonis 4 tahun 6 bulan penjara ke kepolisian.
Menurutnya, melaporkan hakim ke kepolisian bukan merupakan hal yang tepat. Sehingga Tom Lembong melaporkan mereka ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
“Kita tidak mempolisikan hakim. Itu rasanya sangat tidak tepat, ya, kalau umpanya kita sampai mempolisikan hakim, rasanya sangat-sangat tidak tepat,” ujar Tom Lembong saat ditemui di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Ia mengungkapkan, ketiga hakim yang memberinya vonis sudah dilaporkan kepada Badan Pengawas (Bawas) di MA maupun KY. “Kami sejauh mungkin menjalankan pelaporan itu sesuai jalurnya. Jadi, kami tidak serta-merta melaporkan yang kami laporkan kepada aparat yang tidak sesuai undang-undang peraturan ketentuan,” ujar Tom.
Adapun tiga hakim yang telah dilaporkan ke KY adalah: Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), jabatan: Hakim Madya Utama Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota), jabatan: Hakim Madya Muda Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc), jabatan: Hakim Ad Hoc Tipikor.
Di Gedung KY, Tom menjelaskan bahwa tak ada sedikitpun niat destruktif dalam pelaporan hakim yang telah memvonisnya 4 tahun 6 bulan penjara itu.
“Kami menyampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan termasuk para hakim Komisi Yudisial itu 100 persen motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1 persen pun niat destruktif,” ujar Tom di Gedung KY, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Tom Lembong mengatakan, pelaporan terhadap hakim merupakan bagian dari upaya perbaikan hukum. “Sebagaimana tadi disampaikan oleh Prof. Amzulian (Ketua KY) dengan perhatian masyarakat yang begitu luas dan dalam pada perkara saya, ini kami lihat momentum yang sangat positif,.” ujar Tom Lembong.
KY bersama dirinya sepakat bahwa momentum ini harus dijadikan bahan untuk berbenah ke arah yang lebih baik ke depannya. “Jadi sebagai manusia kita pasti tidak sempurna dan kalau kita kondusif bersama, bekerja bersama untuk berbenah, saya kira itu kan sesuatu yang baik dan tepat dan hemat saya bahkan sesuatu yang mulia,” ujar Tom Lembong.
Sebagai informasi, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka pada Selasa (29/10/2024) malam. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2016.
Singkat cerita, majelis hakim memvonis Tom Lembong 4 tahun dan 6 bulan penjara pada Jumat (18/7/2025). Namun, Presiden Prabowo Subianto memberikannya abolisi yang membuat Tom Lembong bebas dari penjara pada Jumat (1/8/2025) malam.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Sumber : Kompas.com









































