BATAM, Batamtv.com – Selain diduga menimbun atau menyimpan hingga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk kegiatan pengerjaan proyek pemerintah, PT Pandawa Adi Perkasa (PAP) mitra dari salah BUMN yang pada tahun ini, diketahui mendapat orderan melakukan pengerukan dan perayaan salah satu ruas jalan nasional di kawasan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam juga mengambil keuntungan lain dengan memperjual belikan sebagian dari anah urukan diwilayah kegiatan proyek demi keuntungan pribadi.
Hal itu terungkap berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Redaksi Batamtv.com pada Rabu (15/04) siang, dari pekerja PT PAP di lapangan, bahkan diperkuat sejumlah bukti tertulis berupa nota jual beli tanah urukan ke konsumennya.
Dalam nota tersebut tertulis harga untuk sekali angkut/ trip satu unit truck tanah timbunan spek roda sepuluh, yakni Rp. 500 ribu, sedangkan truck roda enam dihargai Rp. 200 ribu.
Sedangkan dalam nota tertulis total nilai yang diterima pihak PT PAP sejumlah Rp 5,3 juta, hal itu diperkuat dengan bukti tangkapan layar transfer bukti pembayaran.
Menyikapi hal tersebut, pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam melarang perusahaan nakal yang mengambil keuntungan pribadi dari menjual tanah urukan ke masyarakat.
“Pemerintah tidak pernah mengizinkan adanya aktifitas jual beli tanah urukan tanpa izin, termasuk tanah dari akfitis proyek pemerintah,” ujar JR informan media ini di lapangan.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa pihak BP Batam mengancam akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan jika terbukti akan memberi sanksi tegas juga menemukan adanya aktifitas ilegal tersebut.*
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Oktarian
Reporter : Dwi Susilo










































