Tak bayar pesangon, Susi Air digugat pailit eks karyawan

0
Pesawat milik Susi Air sesaat sebelum berangkat. (Foto : istimewa)

Jakarta,batamtv.com,-Maskapai penerbangan Susi Air digugat pailit oleh mantan karyawannya terkait pemenuhan pesangon. Gugatan tersebut didaftarkan oleh eks karyawan bernama Fadila ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 24 Desember 2025.

Perkara ini tercatat dengan Nomor 73/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. Kuasa hukum Fadila, Zentoni, menyatakan gugatan pailit diajukan karena Susi Air belum membayarkan pesangon dan hak-hak normatif lainnya.

Zentoni menyebut kliennya terdampak pemutusan hubungan kerja sejak 2017. Sengketa hubungan industrial kemudian bergulir hingga tingkat kasasi. Mahkamah Agung mengeluarkan putusan pada 9 Oktober 2025 yang mewajibkan Susi Air membayar pesangon dan hak lainnya.

“Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung mewajibkan Susi Air membayar pesangon dan hak lainnya sebesar Rp 38,6 juta kepada Fadila,” kata Zentoni saat dihubungi, Rabu (24/12/2025).

Menurut Zentoni, kewajiban tersebut belum dipenuhi hingga saat ini. Pihaknya juga telah melayangkan somasi kepada perusahaan terkait pembayaran pesangon tersebut.

Selain Fadila, Zentoni menyebut Susi Air juga memiliki kewajiban kepada mantan karyawan lain bernama Harulloh. Ia menyatakan perusahaan berutang sebesar Rp 25 juta berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 1042 K/Pdt.Sus-PHI/2025 tertanggal 27 Oktober 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Zentoni menilai gugatan pailit telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Aturan tersebut menyebut debitor dapat dinyatakan pailit apabila memiliki lebih dari satu kreditor dan tidak melunasi sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Dalam permohonan itu, pihak pemohon juga mengajukan satu calon kurator.

Menanggapi gugatan tersebut, Managing Director Susi Air Nadine Kaiser menyatakan perusahaan berkomitmen melaksanakan putusan pengadilan hubungan industrial. Ia menegaskan pembayaran kepada mantan karyawan pada prinsipnya telah disiapkan.

“Susi Air berkomitmen melaksanakan putusan pengadilan PHI, dan pada dasarnya kami telah menyiapkan pembayaran kepada karyawan sesuai putusan pengadilan,” kata Nadine ketika dihubungi Tempo pada Rabu, 24 Desember 2025.

Ia menjelaskan secara administratif perusahaan masih menunggu surat pemberitahuan dari pengadilan untuk pelaksanaan pembayaran. Prosedur tersebut, kata dia, merupakan mekanisme hukum acara perdata yang lazim diterapkan dalam perkara PHI.

“Karena itu, sebenarnya tidak ada dasar pengajuan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga sebelum adanya eksekusi dari PHI. Pada prinsipnya Susi Air mengikuti prosedur hukum yang berlaku untuk melaksanakan pembayaran kepada mantan karyawan,” kata Nadine.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Sumber                : Tempo.co