
Batam,batamtv.com,- Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Pelajar Mahasiswa Kota Batam (IPMKOB) Pekanbaru menggelar studi banding ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Rabu (17 /7/ 2024).
Rombongan mahasiswa yang berjumlah 8 orang tersebut diterima Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dishub Rudi Zulkarnain mewakili Kepala Dinas Perbubungan Kota Batam. Selanjutnya mereka melakukan audensi menggali informasi tentang fungsi dan tugas Dishub terutama menyangkut transportasi.
Pada kesempatan itu, Rudi Zulkarnain menjelaskan secara rinci bidang-bidang di Dishub Kota Batam. “Jadi Dishub Kota Batam sini ada 2 UPT dijadikan 4 bidang dan 1 Sekretariat dan 2 UPT lagi,” ujar Rudi.
Untuk bidang pertama berupa angkutan terdiri dari angkutan barang, angkutan orang dan PKB (KIR Mobil).
Lalu, kata Rudi, bidang lalu lintas, terdiri dari 3 Kasi, yakni Kasi keselamatan Lalu Lintas (Lalin), Kasi LAJ (Pengawasan terhadap peraturan Lalin), dan Kasi yang menangani Amdal lalu lintas.
Amdal lalin ini kata Rudi, seperti pembukaan jalur dari perumahan ke jalan besar, lalu ada hotel yang ingin membuka jalur ke jalan besar.
“Itu semuanya harus ada amdal Lalinnya, dan dikaji dahulu amdal Lalinnya, supaya menghilangkan terjadinya kemacetan,” jelas Rudi.
Kemudian di Dishub Koata Batam juga terdapat bidang sarana dan pra sarana.
Bidang sarana ini, kata dia, menyiapkan rambu-rambu lalu Lalin dan membuat markah jalan (pembatas jalan).
Sedangkan untuk bidang laut tugasnya membuat ponton seperti ponton di Belakangpadang.
Selanjutnya Dishub Kota Batam juga mengelola pelabuhan penumpang atau pelabuhan rakyat, seperti Pelabuhan Sekupang menuju Belakang Padang dan Belakang Padang menuju Sekupang, pelabuhan Tanjung Riau dan pelabuhan Punggur. “Semua pelabuhan itu dibawah naungan Dishub,” katanya.
Tak hanya itu Dishub juga memelihara lampu merah (Trafic light). Jika terjadi kerusakan centralnya ada pada dinas perhubungan.
Sama halnya dengan papan pengumuman di jalur jalan itu, serta bidang transportasi Trans Batam masih dibawah naungan Pelayan Jasa Angkutan Transportasi, termasuk urusan Parkir melalui UPT Parkir.
” Malah kita kedepannya akan dilakukan parkir berlangganan, untuk kendaraan roda empat akan ditarik biaya Rp.600.000 selama setahun. Sedangkan roda dua akan ditarik biaya Rp.250.000 selama setahun,” kata Rudi.
Hal ini dinilai Rudi, akan mempermudah bagi masyarakat dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari. Namun untuk parkir bulanan ini tidak berlaku di Mall, Rumah sakit, Hotel dan tempat-tempat yang memiliki pintu gate.
Karena hal ini bukan retribusi parkir melainkan pajak parkir. Rudi juga membahas masalah KIR pada angkutan umum seperti taxi, truck. Usai penjelasan dilakukan tanya jawab terkait penjelasan dari Rudi tersebut.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Reporter : Muhammad Amin









































