
Jakarta,batamtv.com,- Surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait dugaan suap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengungkap lobi-lobi pada majelis kasasi yang menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur.
Jaksa menyebutkan, Zarof diduga melakukan percobaan, perbantuan, atau permufakatan jahat menyuap Hakim Agung Soesilo yang duduk sebagai ketua majelis kasasi. Aksi ini disebut dilakukan Zarof bersama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
“Melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi yaitu permufakatan jahat terdakwa Zarof Ricar dan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu untuk memberi uang sebesar Rp 5.000.000.000,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).
Setelah kliennya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pembunuhan, tugas Lisa Rachmat belum selesai. Sebab, jaksa yang menuntut perkara itu mengajukan kasasi. Lisa pun kembali bergerilya mengkondisikan putusan majelis kasasi sehingga Ronald Tannur tetap bebas.
Ia menemui Zarof di kediamannya, Jakarta Selatan, dan meminta mantan pejabat MA itu “mengondisikan” majelis kasasi melalui Soesilo. Adapun susunan majelis kasasi terdiri dari Soesilo sebagai ketua, Ainal Mardhiah sebagai anggota 1, dan Sutarji sebagai anggota 2.
Pada pertemuan itu, Lisa menyatakan akan mengucurkan dana Rp 6 miliar dengan rincian, Rp 5 miliar untuk mengkondisikan majelis kasasi dan Rp 1 miliar untuk Zarof. “Atas penyampaian tersebut maka terdakwa Zarof Ricar menyetujui,” tutur jaksa.
Zarof pun menepati janjinya dengan menemui Soesilo di acara Pengukuhan Guru Besar Profesor Herri Swantoro, Universitas Negeri Makassar, pada 27 September 2024.
Setelah dipastikan Soesilo menjadi hakim kasasi Ronald Tannur, Zarof menyampaikan permintaan Lisa agar putusan kasasi menguatkan putusan PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur. Soesilo tidak menolak dan menyatakan akan melihat perkara itu terlebih dahulu.
“Pada pertemuan tersebut terdakwa Zarof Ricar juga melakukan swafoto bersama dengan hakim Soesilo, kemudian terdakwa mengirim foto tersebut melalui WhatsApp yang diterima oleh Lisa Rachmat dengan membalas pesan, ‘Siap Pak, terima kasih’,” tutur jaksa.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Sumber : Kompas.com









































