read news – Wanita Muda di Sekupang Nyaris jadi Korban Kejahatan

0
Kapolsek Sekupang, Kompol Z A Cristopher Tamba (kedua dari kanan)  saat eksposes kasus Kamis (23/02) menyebut kalau tersangka CWN dan korban sudah saling kenal memalui aplikasi media kencan (Tan-Tan) sekitar 1 minggu lamanya.  Tersangka  membujuk korban untuk keliling dan berhenti disebuah pondok, lalu pelaku memaksa korban untuk menuruti hawa nafsu pelaku . ( Foto : abyaqsa ramadan - batamtv.com)
Kapolsek Sekupang, Kompol Z A Cristopher Tamba (kedua dari kanan)  saat eksposes kasus Kamis (23/02) menyebut kalau tersangka CWN dan korban sudah saling kenal memalui aplikasi media kencan (Tan-Tan) sekitar 1 minggu lamanya.  Tersangka  membujuk korban untuk keliling dan berhenti disebuah pondok, lalu pelaku memaksa korban untuk menuruti hawa nafsu pelaku . ( Foto : abyaqsa ramadan - batamtv.com)

BATAM, batamtv.com – Kasus perbuatan tidak menyenangkan dialami seorang wanita  berusia 22 tahun di Sekupang Kota Batam. Wanita berinisial F itu menjadi korban perbuatan usil seorang pria yang baru saja dikenalnya.

Wanita itu nyaris saja digagahi pria berinisial CWN (25) yang dikenalnya melalui aplikasi android. Polisipun langsung menciduk pelaku berdasarkan laporan korban.

Tersangka percobaan pemerkosaan dibekuk di rumah salah seorang temannya di Kota Batam. Tersangka ditangkap polisi pada tanggal (04/02) lalu.

Kapolsek Sekupang, Kompol Z A Cristopher Tamba mengatakan, dari hasil pengakuan tersangka, CWN dan korban sudah saling kenal memalui aplikasi media kencan (Tan-Tan) sekitar 1 minggu lamanya. Kemudian mereka membuat janji untuk bertemu dan makan malam bersama. Setelah makan malam bersama, pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan di sekitar Kota Batam.

“Karena waktu sudah larut malam, korban meminta diantar pulang kepada pelaku, kemudian pelaku membujuk korban untuk keliling dan berhenti disebuah pondok, lalu pelaku memaksa korban untuk menuruti hawa nafsu pelaku,” ujar Kompol Z A Cristopher Tamba pada saat konfrensi pers, Kamis (23/02).

Ia juga menjelaskan, disaat pelaku memaksa korban untuk menuruti nafsunya, kemudian korban memberontak dan lari. Lanjutnya, tersangka  mengejar korban dengan cara menyeret korban. Kemudian korban kembali meronta akhir nya berhasil melarikan diri ke jalan raya dan meminta pertolongan kepada pengguna jalan.

“Pelaku memaksa korban dan meraba-raba korban. Akibat kejadian tersebut Korban mengalami trauma hebat dan psikologis korban terganggu karena kejadian tersebut” ucap Kompol Z A Cristopher Tamba.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan atau Pasal 289 KUHPidana tetang perbuatan cabul, ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Editor : Oktarian

Reporter : Abyaqsa Ramadan