
BATAM, batamtv.com – Para penghuni Pondok Pesantren Baitul Qur’an di Batam diwarnai rona bahagia saat penyerahan sertifikat lahan pesantren terseut. Dengan sudah dimilikinya sertifikat tanah ini, menjadi penanda bentuk legalitas lahan yang sudah dimiliki .
Penyerahan sertifikat lahan di pondok Pesantren Baitul Qur’an ini dilakukan di Kelurahan Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong, Kamis (19/1/2023). Sertifikat yang diberikan merupakan sertifikat hak guna dari program PTSL.
Penyerahan dilakukan oleh Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni yang menyerahkan sertifikat tanah ke Pondok Pesantren Baitul Qur’an didampingi Wali Kota Batam Haji Muhammad Rudi.
Wamen menjelaskan bahwa program sertifikat yang diserahkan kepada Ponpes tersebut merupakan bagian dari Program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap). Selain lembaga pendidikan, sertifikasi juga diarahkan untuk rumah ibadah.
“Kami menjalankan amanah Presiden Jokowi untuk mensertifikasi tanah rakyat di seluruh Indonesia, termasuk pesantren dan rumah ibadah,” tegas Wamen Raja Juli.
Sertifikat terhadap tanah rumah ibadah dan lembaga pendidikan dapat memastikan bahwa status hukum tanah berfungsi sesuai dengan niat si pemberi tanah. Hal ini mengingat hampir seluruh tanah tempat ibadah dan pesantren merupakan hibah atau wakaf dari masyarakat.
“Dengan sertifikat, maka tanah untuk rumah ibadah atau pesantren ini tidak dapat diganggu oleh pihak-pihak tertentu di kemudian hari. Jadi, kita pun memastikan bahwa tanah ini dapat berfungsi sesuai niat pemberi hibah/wakaf sehingga niat dan amal baik atau jariyahnya tetap terjaga,” jelas Wamen Raja Juli.
Sebelumnya Kepala Kanwil BPN/ATR Provinsi Kepri Nurhadi Putra menjelaskan bahwa sertifikat yang diberikan merupakan sertifikat hak guna dengan luas tanah mencapai 821 meter persegi. Dia juga berterima kasih kepada Walikota Rudi yang juga Kepala BP Batam atas kerjasamanya dalam menyukseskan program PTSL berkenaan.
“Kami sangat berterimakasih atas kerjasama Pak Walikota yang gerak cepat membantu kami, dalam program sertifikasi ini,” ungkap Nurhadi.
Editor : Oktarian
Reporter : Abyaqsa Ramadan









































