Duduk Perkara Korupsi Ekpor CPO yang Sebabkan 4 Hakim Ditangkap Kejagung

0
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Djuyamto (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). Kejagung menetapkan tiga hakim yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai tersangka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.(Foto : Dhemas Reviyanto/Antara Foto)

Jakarta,batamtv.com, – Kejaksaan Agung menetapkan empat hakim sebagai tersangka dalam perkara suap penanganan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Tersangka pertama yang ditetapkan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, pada Sabtu (12/4/2025) malam.

Kemudian, keesokan harinya, Minggu (13/4/2025), tiga hakim yang menyusul Ketua PN Jaksel adalah Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, keduanya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Djuyamto, seorang hakim dari PN Jaksel.

Empat orang dengan profesi “wakil Tuhan” dalam memutus perkara ini disebut menerima suap miliaran rupiah. Arif disebut menerima uang Rp 60 miliar dari MS, kuasa hukum korporasi, dan AR, seorang advokat.

Dia kemudian membagi-bagikan uang haram tersebut kepada ketiga hakim untuk mengatur agar PT Wilmar Group bisa divonis lepas. Kejaksaan Agung menyebut, tiga hakim lainnya, Agam Syarif, menerima Rp 4,5 miliar, Djuyamto Rp 6 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5 miliar dalam aksi suap-menyuap ini.

Kronologi penahanan tiga hakim penerima suap Agam Syarif, Ali Muhtarom, dan Djuyamto yang ditahan sehari setelah penahanan Arif Nuryanta sebelumnya mengalami penggeledahan di rumah mereka masing-masing.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan penggeledahan dilakukan di Jepara, Sukabumi, dan Jakarta. “Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Harli. Dari rumah Ali Muhtarom, Kejagung menyita uang senilai 36.000 dollar AS atau Rp 5,9 miliar dan 1 unit mobil Fortuner.

Selanjutnya, dari rumah hakim Agam Syarif Baharuddin disita uang Rp 616,2 juta. Sedangkan Djuyamto tidak diberikan informasi apakah jaksa melakukan penyitaan atau tidak. Djuyamto sendiri sebelum ditangkap sempat mendatangi gedung Kejaksaan Agung untuk memberikan klarifikasi.

Hal ini dilakukan Djuyamto pada Minggu (13/2/2025) dinihari setelah Arif Nuryanta ditahan oleh Kejaksaan Agung

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Sumber                :  Kompas.com