BATAM, batamtv.com – Sebanyak tiga tersangka penadah barang curian jenis motor gede (Moge) merek Yamaha R15 dan Honda CRF 150 berinisial NS (28), II (27), dan RE (25), dibekuk Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong.
Pengungkapan kasus Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ini terjadi atas dua laporan yang masuk ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bengkong dengan dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di Kota Batam, pada Minggu,(6/2/2022) dan Jumat (18/2/2022).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bob Ferizal, mengatakan, dua TKP Curanmor itu ialah di depan Rumah Makan Citarasa Bengkong, Kecamatan Bengkong Indah, Bengkong, dan di Perumahan Taman Raya Tahap 2A, Blok CB, Nomor 01 Batam Kota.
“Penangkapan terhadap pelaku penadah ini berawal dari korban (pelapor) yang mendapatkan informasi dari media sosial Forum Jual Beli (FJB) untuk melakukan cash on delivery (COD) terhadap onderdil sparepart motor akan dijual mirip dengan sepeda motor miliknya yang telah dicuri. Kemudian korban melakukan transaksi bersama pelaku penadah di tempat yang sudah disepakati (di Seibeduk),” ujar AKP Bob Ferizal, Rabu (23/2) di Mapolsek Bengkong.
Lebih lanjut AKP Bob menjelaskan berdasarkan pengakuan para tersangka penadah, mereka telah menerima barang curian sebanyak 2 kali dan tersangka bukan merupakan residivis.
“Sampai sejauh ini mereka (3 pelaku) sudah menerima 2 kali (barang curian) menurut pengakuan tersangka, dan nanti kita dalami lagi. Pemetik sedang kita buru,” katanya.
Sementara itu, ditambahkan Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bengkong, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rio Ardian, tersangka mendapatkan barang-barang tersebut dari rekannya bernama M dengan cara membeli seharga Rp 6 juta.
“Saat ini masih dilakukan pengejaran atau Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka Curanmornya. Identitasnya sudah kita kantongi. Tersangka penadah kami amankan pada Sabtu (19/2/2022),” kata Iptu Rio.
Dari kasus ini, polisi mengamankan satu unit roda dua (R2) Yamaha R15 tahun 2018 dengan plat sudah diganti dalam keadaan tidak utuh atau terbongkar (TKP Bengkong), satu kantong plastik kunci-kunci pas motor, satu unit Handphone (HP) merek Vivo warna biru, dan satu unit R2 Honda CRF 150 warna hitam tahun 2021 dengan plat sudah diganti (TKP Batam Kota).
Tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dan atau 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun kurungan atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu. (aby)









































