read news – Seluruh Aset Jalan Provinsi di Batam ke Pemko Batam, Ini Penjelasan Gubernur Ansar

0
Hal itu disampaikan Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad. Gubernur Ansar menjelaskan kenapa Pemerintah Provinsi Kepri harus menyerahkan seluruh aset Jalan Provinsi yang berada di Kota Batam kepada Pemerintah Kota (Pemko)  Batam. (Foto : muhammad amin - batamtv.com)
Hal itu disampaikan Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad. Gubernur Ansar menjelaskan kenapa Pemerintah Provinsi Kepri harus menyerahkan seluruh aset Jalan Provinsi yang berada di Kota Batam kepada Pemerintah Kota (Pemko)  Batam. (Foto : muhammad amin - batamtv.com)

BATAM, batamtv.com –  Aset jalan Provinsi di Kota Batam totalnya sepanjang 112,35 KM akan diserahkan pengelolaan dan tanggungjawabnya keada  Pemko Batam dan BP Batam. Diharapkan pemeliharaan jalan tersebut  dengan anggarannya yang memadai, dan tanpa kendala status lahan bisa merawat dan melanjutkan jalan-jalan yang diserahkan tersebut.

Hal itu disampaikan Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad. Gubernur Ansar menjelaskan kenapa Pemerintah Provinsi Kepri harus menyerahkan seluruh aset Jalan Provinsi yang berada di Kota Batam kepada Pemerintah Kota (Pemko)  Batam.

“Batam FTZ nya sudah menyeluruh, sehingga menyangkut status lahan yang berada di wilayah administrasi Kota Batam sudah tentu juga bersinggungan dengan kawasan BP Batam,” ujar Ansar Ahmad Senin (8/5/2023).

Penyerahan aset jalan dimaksud berdasarkan  Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 485 tertanggal 3 April 2023 tentang ‘Penetapan Status Ruas Jalan Sebagai Jalan Provinsi di Provinsi Kepulauan Riau. Sehingga status jalan Provinsi di Batam kini sudah tidak ada lagi.

Begitu juga jalan Nasional di Kota Batam pun kini sudah tidak ada lagi di Kota Batam sesuai SK Menteri PUPR nomor 1688/KPTS/M/2022 tentang ‘Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional’.

Alasan lainnya kenapa diserahkan, lanjut Ansar, karena terkait pencatatan aset dan sertifikasi ruas jalan yg ditangani oleh Pemprov Kepri, dalam pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri, seluruh jalan yang statusnya Jalan Provinsi harus tercatat sebagai aset dan bersertifikat.

Khusus di Kota Batam merupakan wilayah Free Trade Zone (FTZ) menyeluruh yang seluruh lahan yg berada di ruas Jalan Provinsi merupakan milik BP Batam, sehingga ini menjadi salah satu pertimbangan kenapa ruas Jalan Provinsi yang ada di Batam dikembalikan ke BP Batam.

“Begitu juga untuk status Jalan Nasional yang ada di Batam, sama juga harus masuk dalam pencatatan aset dan bersertifikat. Karena telah menjadi temuan berulang-ulang oleh BPK-RI, sehingga seluruh Jalan Nasional di Kota Batam sudah tidak ada sekarang,” jelas Ansar.

Menurut Ansar ada beberapa ruas jalan Provinsi di Kota Batam yang sudah dibangun oleh Pemprov Kepri dan diserahkan ke BP Batam. Dengan harapan agar tanpa kendala status lahan dan sebagainya, jalan tersebut bisa dirawat dengan baik oleh Pemko Batam dan BP Batam.

”Batam FTZ nya sudah menyeluruh, sehingga menyangkut status lahan yang berada di wilayah administrasi Kota Batam, sudah tentu juga bersinggungan dengan kawasan BP Batam ,” jelas Ansar.

 

Editor: Oktarian

Reporter : Muhammad Amin