
BATAM, batamtv.com – Penertiban bangunan liar dilakukan pemerintah terhadap keberadaan kios kios liar yang bertebaran di jalan jalan raya Kota Batam. Seperti yang dilakukan di Sagulung. Melalui Tim Terpadu, Pemko Batam menertibkan keberadaan kios liar tersebut dengan meratakannya.
Kapolsek Sagulung, Iptu Nyoman Ananta Mahendra, pemegang kendali dalam kegiatan tersebut mengatakan, tim tersebut terdiri dari personil Polresta Barelang dan Polsek Sagulung, gabungan TNI, Ditpam BP Batam, dan Satpol PP Kota Batam.
“Kita ikut turun menertiban bangunan liar yang berada di row jalan. Ini untuk mengnatisipasi jika terjadi hal yang tidak diinginkan yang mengarah kepada tindak pidana,” ujar Nyoman, Kamis (1/12/2022).
Nyoman mengatakan tim yang diturunkan berjumlah 100 personil gabungan Tim Terpadu Kota Batam . Mereka turun melakukan penertiban bangunan atau kios liar di row jalan Letjen Suprapto Simpang Kavling Lama RT 05 RW 12 Kelurahan Sagulung, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (30/11/2022).
Pelaksanaan penertiban tersebut berjalan lancar dan tidak ditemukan adanya kendala dan tidak ada penolakan yang terjadi dari warga.
Ia melanjutkan, kegiatan diawali dengan apel gabungan di kantor Satpol PP dan dilanjutkanke lokasi penertiban dengan membawa alat berat.
“Sebelum bangunan dirobohkan, warga yang menempati bangunan liar tersebut sudah membersihkan barang-barangnya, sehingga tidak ada penolakan. Kegiatan berjalan lancar hingga kegiatan selesai dilaksanakan,” tutupnya.
Editor : Oktarian
Reporter : Muhammad Amin









































