
BATAM, batamtv.com – Kasus dugaan pembunuhan seorang balita di Seibeduk memasuki babak baru. Dalam rangka melengkapi berkas kasus pidana itu, polisi menggelar adegan reka ulang. Reka ulang ini dijalankan oleh tersangka penganiayaan berat berinisial Rn (29), digelar Unit Reskrim Polsek Sei Beduk, Senin (28/11/2022).
Rekonstruksi kasus pembunuhan balita berusia empat tahun ini digelar di dua tempat .
Tersangka Rn menjalani sebanyak 47 adegan rekonstruksi . Dalam rekonstruksi terungkap bahwa tersangka Rn, sempat merokok usai menganiaya korbannya.
Pada adegan ke 34-39 diketahui bahwa Randy beberapa kali memeriksa keadaan korban kemudian ditinggalkan untuk merokok.
Pada adegan ke 36 terlihat Randy memeluk dan menempelkan telinganya ke dada korban untuk memastikan korban masih hidup atau tidak.
Setelah mengetahui korban tak bernapas, Randy kembali menghisap rokok di samping tubuh korban.
Sebelumnya, Menurut Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa, terkait kasus pembunuhan ini, ada 47 adegan yang diperagakan oleh pelaku Randy dan kekasihnya.
“47 adegan ini direkonstruksi di dua tempat: di kos-kosan pelaku di Perumahan Griya Piayu Asri, dan di puskesmas Sei Pancur,” kata Iptu Yustinus.
editor : abyaqsa ra
reporter : muhammad amin









































