read news – Ombudsman RI Anugerahi Pemprov Kepri Zona Hijau Kualitas Tertinggi Tahun 2023

0
Anggota Ombudsman RI Jemsley Hutabarat memberikan penghargaan kepada instansi atas pelayanan publik yang membaik. (Foto : abyaqsa ramadna- batamtv.com)
Anggota Ombudsman RI Jemsley Hutabarat memberikan penghargaan kepada instansi atas pelayanan publik yang membaik. (Foto : abyaqsa ramadna- batamtv.com)

BATAM, batamtv.com – Penganugerahan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023 (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) digelar di Batam . Penghargaan ditujukan kepada Instansi Pemerintah Daerah, Kementerian, dan Lembaga Se-Kepulauan Riau yang secara patuh dan meraih opini baik dari masyarakat dalam melakukan pelayanan kepada publik sepanjang Tahun 2023.

Dalam kegiatan ini , Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Adi Prihantara di Batam Center, hadir  hari Senin (18/12). Acara  dihadiri juga Anggota Ombudsman RI Ir. Jemsly Hutabarat, Wakil Kajati Kepri Ibu Rini Hartati, S.H., M.H, Kepala BPS Kepri Darwis Sitorus, Ketua KI Kepri Hamdani, S.Sos, Asisten Administrasi Umum Kota Batam, Sekda Tanjungpinang, Sekda Bintan, Wakil Bupati Karimun, Asisten 3 Lingga, Bupati Anambas, Sekda Natuna, Pejabat terkait lainnya, dan Pemred Media Nasional dan Lokal.

Dalam acara ini, Lembaga Negara pengawas pelayanan publik Ombudsman RI Perwakilan Kepri mengadakan Penganugerahan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023 (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) yang diadakan secara luring.

Adapun Pemprov Kepri meraih predikat Tingkat Pemerintah Daerah Provinsi Zona Hijau Kualitas Tertinggi. Kemudian Kantor Pertahanan ATR/BPN Zona Hijau Kualitas Tertinggi terdiri dari Batam, Karimun, Tanjungpinang, Natuna, dan Lingga

Kemudian Kantor Kepolisian Resort Se-Kepulauan Riau Zona Hijau Kualitas Tertinggi diraih oleh Polresta Barelang, Polres Lingga, Polres Bintan, dan Polres Tanjungpinang. Seluruh pemerintah kabupaten kota se-Kepri juga meraih Zona Hijau Kualitas Tertinggi tingkat Pemda kabupaten dan kota.

Kurun waktu penilaian dilakukan dari bulan Juni hingga akhir bulan September 2023. Dalam penilaian ini segenap dimensi, variabel, dan indikator penilaian diambil berdasarkan komponen penyelenggara pelayanan publik yang disebutkan dalam Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden yang berkaitan secara langsung dengan penyelenggaraan layanan.

Dalam sambutannya, Sekdaprov Adi Prihantara menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Kepri yang memberikan warna tersendiri terhadap pola pelayanan publik

“Dengan adanya Ombudsman RI menjadi pengingat bagi instansi di Kepri dalam meningkatkan pelayanan karena dengan adanya Ombudsman RI menjadi pengawas yang mampu memberikan kebaikan bagi instansi di Kepri dalam menghindari tindakan korupsi di instansi daerah” ujarnya.

Editor ” Oktarian
Reporter : Abyaqsa Ramadan