read news – Kecamatan Bintan Pesisir Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba

0
Kasat Resnarkoba Polres Bintan Iptu Sofyan Rida, S.H., M.H. sebagai narasumber tentang bahaya Narkoba yang dilaksanakan di . Kecamatan Bintan Pesisir Kabupaten Bintan. (Foto : abdi perdana - batamtv.com)
Kasat Resnarkoba Polres Bintan Iptu Sofyan Rida, S.H., M.H. sebagai narasumber tentang bahaya Narkoba yang dilaksanakan di . Kecamatan Bintan Pesisir Kabupaten Bintan. (Foto : abdi perdana - batamtv.com)

BINTAN, batamtv.com – Kecamatan Bintan Pesisir Kabupaten Bintan menggelar Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di  Aula Kantor Kecamatan Bintan Pesisir, Selasa (20/6/2023).

Hadir  Kasat Resnarkoba Polres Bintan Iptu Sofyan Rida, S.H., M.H. sebagai narasumber tentang bahaya Narkoba.

Tak lupa  hadir juga AKP Rugianto selaku Kapolsek Bintan Timur, Camat Bintan Pesisir Assun Ani, S.Sos, Babinsa Bintan Pesisir Sertu M.E Sibarani, Kepala Desa sekecamatan Bintan Pesisir, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Kecamatan Bintan Pesisir, Perwakilan siswa siswi SMP dan SMA dan Forum Remaja dan Anak Kecamatan Bintan Pesisir serta Masyarakat.

Iptu Sofyan Rida  menghimbau kepada masyarakat dan Remaja Bintan Pesisir untuk tidak mencoba atau terpengaruh oleh Narkoba yang bermula dari ajakkan dan coba-coba sehingga dengan mencoba-coba akan terpengaruh akan menjadi pecandu.

Selain itu Kasat Resnarkoba juga menyampaikan bahaya dalam penggunaan narkoba baik untuk kesehatan maupun tentang ancaman hukuman apabila tertangkap oleh petugas, Kemudian dijelaskan juga pasal-pasal terkait tindak pidana Narkotika baik sebagai Pemakai, Pengedar maupun sebagai Perantara dalam transaksi Narkoba.

“Bahkan orang yang mengetahui adanya terjadi tindak pidana Narkoba tetapi tidak melaporkan kepada Petugas juga dapat diancam dengan pasal yang diatur dalam Undang-Undang narkotika,” kata Iptu Sofyan Rida.

Salah seorang peserta sempat menanyakan kalau di luar Negeri ada sebagaian Negara yang melegalkan Narkoba jenis ganja, Kenapa di Indonesia dilarang bahkan dapat dihukum.

Menanggapi pertanyaan tersebut Kasat Narkoba menjawab bahwa di Indonesia berlaku Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa yang membuat Undang-Undang bukan Polisi, Namun Polisi hanya menjalankan tugas menjalankan Undang-Undang.

“Polisi hanya menjalankan tugas sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang salah satunya yaitu sebagai Penegak Hukum,“ ujar Iptu  Sofyan Rida

Editor : Oktarian

Reporter : Abdi Perdana