
BATAM, batamtv.com – Aksi kejahatan berupa pencurian kendaraan bermotor, kerap menghantui warga Batam. Sebut saja di daerah Bengkong, aksi kejahatan yang satu ini benar benar membuat geleng geleng. Bahkan jumlah motor yang disikat oleh para pelaku mencapai jumlah 8 motor .
Kali ini jajaran Reskrim Polsek Bengkong berhasil membekuk para tersangka pencurian kendaraan roda dua ini.
Kapolsek Bengkong Iptu Mardalis di Mapolsek Bengkong. Selasa (25/10/2022) menjelaskan pihaknya telah mengamankan 8 orang yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor.
“Para pelaku melakukan aksinya di 4 lokasi, semuanya sudah kita amankan,” ujar Iptu Mardalis.
Iptu Mardalis menjelaskan mulanya pelapor pada Rabu (12/10/2022) memarkirkan sepeda motor di Nagoya 2000,Lubuk Baja Kota Batam.
Namun,saat keesokan harinya, motor Honda Beat Nopol BP 3422 RJ dengan kondisi stang terkunci sudah tidak ada lagi.
Akibat kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan mengalami kerugian sebesar Rp 17.000.000,-.
Iptu Mardalis mengatakan tersangka yang terlibat diduga melakukan transaksi dengan sistem COD.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 8 unit sepeda motor, 5 unit sepeda motor yang ada korbannya, dan 3 unit sebagai operasional pelaku melakukan aksinya
Menurut pengakuan para tersangka, mereka menjual sepeda motor hasil curian tersebut keluar pulau Batam dengan menggunakan pompong dan menjual sepeda motor seharga 2,5 juta atau sesuai dengan kondisi sepeda motor tersebut.
editor : oktarian
reporter : muhammad amin









































