BINTAN, batamtv.com – Pihak Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan, berkomitmen tetap memproses dugaan korupsi 14 Kepala Puskesmas di Kabupaten Bintan, meski sebagian besar dana tersebut sudah dikembalikan.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi saat di konfirmasi, Rabu (25/01) petang.
“Pengembalian dana tidak serta merta menghentikan proses hukum terhadap 14 Kapuskesmas,” kata Fajrian melalui sambungan telepon.
Lebih Lanjut, Fajrian menjelaskan sejak dua minggu terakhir pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap masing masing Pejabat Kapus, dimana dari 14 kapus yang diperiksa, 13 Kapus rampung.
“Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap 13 Kapus, terdapat Rp1 miliar dugaan dana yang dikorupsi, hal ini berbeda dari awalnya pengembalian yang baru Rp 504 juta, “Jelas Fajrian.
Fajrian juga menambahkan, setelah hasil perhitungan audit selesai, Kejari Bintan akan menyampaikan kembali ke Kepala Puskesmas, bahwa dari perhitungan audit yang telah di verifikasi wajib dipertanggungjawabkan dan dikembalikan sisanya.
Saat disinggung, apakah ada kemungkinan dijadikannya 14 Kapus tersebut sebagai tersangka juga, Fajrian belum bisa memastikannya, namun begitu sanksi jeratan hukum sesuai pasal 23 Undang-Undang Tipikor bisa saja berlaku jika belasan pejabat tersebut tidak mau mengembalikannya. “Jika mereka tidak mau bayar, unsur pasal 23 nya sudah terpenuhi” Tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, 14 kepala Puskesmas di Kabupaten Bintan secara berjamaah mengembalikan uang dugaan korupsi pemotongan dana insentif tenaga kesehatan covid-19 senilai Rp 504 juta ke Kejari Bintan. Padahal saat itu, Tim penyidik seksi pidana khusus Kejari Bintan sedang fokus memproses kasus dugaan penyelewangan dana insentif nakes Covid-19 yang terjadi di Puskesmas Sei Lekop.
Namun sebelum penyidik bergerak, tiba-tiba para Kepala Puskesmas sudah berbondong-bondong mendatangi kantor Kejari Bintan. (red)









































