read news – Himapersis Tanjungpinang-Bintan Soroti Kinerja Timsel Bawaslu Kabupaten/ Kota Se-Kepri

0
Himapersis Tanjungpinang-Bintan menyoroti kinerja Timsel Bawaslu Kabupaten/ Kota Se-Kepri. Tampak Sekjen Himapersis Tanjungpinang-Bintan Zulkarnain dalam satu kesempatan. (foto: Dwi susilo -batamtv.com)

TANJUNGPINANG, batamtv.com – Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam atau Himapersis menyoroti kinerja Tim Seleksi Badan Pengawas Pemilu Kab/Kota Se-Kepri. Diketahui Bawaslu RI telah menetapkan 5 Nama sebagai Tim Seleksi untuk melaksanakan Tahapan Seleksi Penerimaan Anggota Bawaslu Kab/Kota Se-Kepri yang dimulai sejak 29 Mei 2023.

Seiring perjalanan tahapan seleksi, ditemui beberapa kejanggalan yang terjadi, sehingga Permasalahan penyelenggaraan pemilihan umum di Kepulauan Riau dianggap tidak sesuai prosedural.

Hal ini dianggap karena terdapat beberapa nama-nama yang memiliki catatan-catatan tertentu. Pasalnya salah satu nama peserta calon Bawaslu Kab/kota di Kepri pernah diangkat menjadi tim seleksi Bawaslu tahun 2022. Nama tersebut yaitu Ijuanda, nama ini tercatat sedang mengikuti proses sebagai anggota Bawaslu Kab. Lingga. Hal ini tentunya dianggap bertentangan dengan surat pernyataan yang di tandatangani oleh beliau sebagai Timsel Bawaslu Provinsi tahun 2022 lalu.

Berdasarkan peraturan pedoman tim seleksi pada point 8. Pihak yang telah dinyatakan dan dikeluarkan secara Surat Keputusan sebagai timsel tidak dibenarkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota Bawaslu kab/kota. Yang bersangkutan (Ijuanda) secara SK jelas telah ditetapkan sebagai Timsel Bawaslu Provinsi Kepri tahun 2022.

“Secara administratif, seharusnya yang bersangkutan itu tidak boleh lolos secara administrasi sebagai peserta calon Bawaslu Kab. Lingga, karena dia itu sudah di SK sebagai Timsel Bawaslu tahun 2022. Yang jadi pertanyaan itu, panitia Bawaslu Kab Lingga kenapa tiba-tiba meloloskan dia, apakah tidak meng cross check terlebih dahulu dan yang bersangkutan kenapa tidak sadar bahwa pernah membuat surat pernyataan tidak akan mencalonkan diri sebagai anggota Bawaslu kab/kota?” uar Zulkarnain Sekretaris Jenderal Himapersis Tanjungpinang baru baru ini.

“Ini diperkuat berdasarkan pengumuman Bawaslu RI Nomor: 1108.1/HK.01.00/K1/04/2022 Tentang Pembentukan Calon Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi di 25 Provinsi Periode 2022-2027 melalui dokumen persyaratan point ke 8 dan nama beliau ada di SK tersebut, tentunya dia tidak boleh mencalonkan sebagai peserta Bawaslu Lingga sampai SK dinyatakan habis. Untuk itu beliau harus didiskualifikasi sebagai peserta calon Bawaslu Kab Lingga,” tambahnya.

Selain itu terdapat salah satu nama lainnya yaitu Herigen Agusti sebagai Ketua KPU Batam, bahwa DKPP telah memutuskan yang bersangkutan tidak profesional dalam menjadi penyelenggara lembaga KPU. Sudah pernah diberhentikan sebagai ketua KPU priode 2018-2023.

“Sudah diputuskan oleh DKPP bahwa tidak profesional menjalankan tugas dan fungsi seharusnya tidak perlu menjadi anggota KPU lagi. KPU seharusnya punya citra kuat bahwa setiap penyelenggara apabila telah melakukan kesalahan seharusnya tidak perlu dipertahankan sebagai anggota KPU lagi” lanjutnya.

Hal-hal di atas ini perlu diperhatikan oleh Bawaslu dan DKPP pusat untuk benar-benar menaungi lembaga yang diisi oleh orang yang berintegritas dan tidak memiliki catatan buruk. Dalam menyelenggarakan badan yang independen perlu juga orang yang independen dan berintegritas agar suhu demokrasi bangsa dapat berjalan sesuai kaidah konstitusi yang berlaku.

Hima persis juga mempertegas bahwa Timsel harus bekerja secara profesional dan mengikuti prosedur yang sudah di tetapkan, sehingga tidak merugikan masyarakat dan tetap menjaga integritas sebagai timseleksi.

editor : oktarian

reporter: dwi susilo