read news – 58 Kilogram Sabu Dimusnahkan di Polda Kepri

0
Inilah tumpukan narkoba jenis sabu yang dimusnahkan di Polda Kepri, Kamis (10/11/2022) (Fopto : abyaqsa ra - batamtv.com)
Inilah tumpukan narkoba jenis sabu yang dimusnahkan di Polda Kepri, Kamis (10/11/2022) (Fopto : abyaqsa ra - batamtv.com)

 

BATAM, batamtv.com – Peredaran gelap narkoba di Kepri seperti tak ada habisnya. Terbaru, kepolisian berhasil menggagalkan peredaran puluhan kilogram narkoba sabu. Sabu sabu itu akhirnya dimusnahkan setelah mempunyai ketetapan hukum tetap.

Pemusnahan narkoba sabu digelar di  Polda Kepri . Sabu ini merupakan narkotika jenis sabu jaringan international Malaysia-Indonesia dengan berat 58 kilogram. Sabu dimusnahkan di Gedung Graha Lancang Kuning pada hari Kamis (10/11/2022).

Pemusnahan ini merupakan hasil ungkap kasus yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polres Karimun dengan 2 (dua) laporan polisi dan 2 orang tersangka berinisial MY dan DD.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan  penangkapan tersangka ini dilakukan di 2 TKP di Pelabuhan Rakyat Batu Besar–Kota Batam dan di Perairan Selat Cacing Kecamatan Kundur Utara Kabupaten Karimun.

Penangkapan tersangka inisial MY di Pelabuhan Rakyat Batu Besar, Nongsa, Kota Batam sebanyak 25 bungkus atau 26,6 kg narkotika jenis sabu.

Kemudian, pada tanggal 24 Oktober 2022, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit speed boat di perairan selat kecamatan kundur, Kabupaten Karimun.

Saat akan melakukan penangkapan terhadap tersangka, tersangka melarikan diri dengan melompat ke laut, di speed boat tersebut tim berhasil mengamankan sebanyak 30 bungkus atau seberat 31, 7 kg narkotika jenis sabu.

Terhadap ke 5 tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2)5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Sepuluh miliyar Rupiah.

editor : oktarian

reporter : abyaqsa ra