read news – Rapat Pengelolaan Lahan di RDP Komisi 1 Memanas

0
Ketua Komisi I DPRD Batam Lhik Khai usai memimpin RDP Komisi 1 DPRD Kota Batam. (F: Aby-batamtv.com)

BATAM, batamtv.com –  Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan alokasi lahan di Komisi I  berlangsung Kamis (15/09/2022) kemarin . RDP berlangsung dengan menghadirkan  perwakilan dua pengembang properti .

Mereka saling klim antara PT Panca dan PT  PT Budi Karya Masalim di Kecamatan Lubuk Baja, Batam.

Rapat berlangsung penuh intrupsi lantaran kedua belah pihak memiliki legalitas atas  alokasi lahan tersebut oleh BP Batam.

Hanya saja PT Budi Karya Musalim (BKM) telah memegang sartifikat atau PL dari lahan tersebut sejak tahun 2017. Namun karena WTO atas lahan tersebut belum diperpanjang, BP Batam mengalokasikan kepada PT Panca sebagai pemegang PL.

Ketua Komisi I DPRD Batam Lhik Khai mengatakan pihaknya telah merekomendasikan untuk kedua belah pihak yang bersiteru menahan diri hingga ada keputusan dari pengadilan. Sebab saling kleim pengelolahan atas lahan seluas 1,5 hektar tersebut.

Menurutnya, titik permasalahan ada dibirokrasi pemberian pengelolahan lahan tersebut. Karena PL yang diberikan kepada pihak pengembang masih terdapat PL perusahaan pengembang lain.

“Terkait permasalah alokasi lahan DPRD Batam sifatnya menjembatani dengan menggelat tapat untuk menemukan solusi. Namun perkara ini telah perjalan proses hukumnya di Pengadilan, jadi kedua belah pibak harus menghormati proses hukum yang masih berjalan,” ujarnya.

Perwakilan BP Batam saat RDP Niko mengatakan pihaknya berdalih PT BKM tidak memperpanjang WTO yang mendasari PL diberikan kepada pihak pengembang lainnya. Dijelaskannya, syarat permohonan perpanjangan WTO adalah ada progres pembangunan sebesar 50 persen diatas lahan tersebut.

“Pengalihan PL pada saat itu lantaran WTO atas lahan tersebug telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh yang bersangkutan. Sementara ada perusahaan yang telah mengajukan permohonan atas lahan dengan syarat yang telah ditentukan,” katanya. (Aby)