
Batam, batamtv.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Batam, Jumat (9/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, didampingi para wakil ketua, serta dihadiri Wali Kota Batam, Amsakar Achmad bersama jajaran Pemerintah Kota Batam dan BP Batam.
Pembentukan pansus dilakukan setelah DPRD mendengarkan jawaban Wali Kota Batam atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tersebut.
Usai pembacaan nama-nama anggota pansus dari masing-masing fraksi, pimpinan sidang menskor rapat selama lima menit untuk memberikan kesempatan kepada anggota pansus menentukan susunan pimpinan.
Setelah rapat dilanjutkan, juru bicara pansus, Biyanto, menyampaikan hasil kesepakatan internal.
“Izin pimpinan, berdasarkan kesepakatan, Ketua Pansus adalah Bapak Muhammad Rudi dan Wakil Ketua Biyanto,” ujarnya.
Pimpinan DPRD kemudian meminta persetujuan forum, yang disambut setuju oleh seluruh anggota dewan, dan disahkan melalui ketukan palu sidang.
Sebelumnya, Amsakar Achmad menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Ranperda perubahan pengelolaan sampah. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kota Batam dalam mentransformasi sistem pengelolaan sampah menjadi lebih modern, efektif, dan berkelanjutan.
Menurutnya, pengelolaan sampah akan diarahkan dari hulu ke hilir dengan melibatkan pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, serta mengedepankan prinsip ekonomi sirkular.
“Perubahan perda ini diarahkan pada pengurangan sampah dari sumbernya, peningkatan pengolahan, serta penerapan prinsip ekonomi sirkular guna mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan,” ujarnya.
Pemko Batam juga menekankan pentingnya edukasi kepada generasi muda melalui sekolah, penguatan gerakan reduce, reuse, recycle (3R), serta optimalisasi peran bank sampah.
Selain itu, dalam Ranperda tersebut akan diatur mekanisme pengawasan dan sanksi administratif yang tegas, didukung sistem pelaporan, evaluasi berkala, serta pemanfaatan teknologi.
Pemerintah juga membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta dalam pengelolaan sampah, dengan tetap memperhatikan aspek transparansi, akuntabilitas, serta menghindari beban fiskal baru bagi daerah.
Berbagai masukan fraksi DPRD, mulai dari pemanfaatan teknologi hingga peningkatan kualitas layanan persampahan, akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi Ranperda.
Di akhir penyampaiannya, Amsakar menegaskan bahwa pembahasan lanjutan akan dilakukan bersama pansus DPRD guna menghasilkan regulasi pengelolaan sampah yang lebih efektif, modern, dan berpihak kepada masyarakat.
Penanggungjawab : oktarian
Editor : pariadi
Reporter : azura aronita










































