OPINI, Batamtv.com – Investasi energi terbarukan, khususnya Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), seharusnya menjadi angin segar bagi pembangunan daerah dan upaya transisi energi. Namun, niat baik ini dapat berubah menjadi bumerang ketika prinsip-prinsip dasar tata kelola yang baik diabaikan.
Kasus dugaan investasi PLTS di Desa Sugie yang mengabaikan izin lokasi sebelum pembebasan lahan, bahkan sampai merambah ke area hutan mangrove, adalah alarm keras bagi pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) setempat.
Informasi yang beredar mengindikasikan bahwa sebuah perusahaan berencana membangun PLTS di Desa Sugie dan telah melakukan pembebasan lahan tanpa mengantongi izin lokasi yang sah. Lebih jauh, yang sangat mengkhawatirkan adalah dugaan pembelian lahan mangrove, sebuah ekosistem vital yang dilindungi oleh undang-undang karena perannya yang krusial dalam menjaga garis pantai, mencegah abrasi, serta menjadi habitat bagi beragam biota laut.
Praktik semacam ini tidak hanya mencerminkan ketidakpatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menunjukkan arogansi investor yang menempatkan keuntungan di atas kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Izin lokasi bukan sekadar formalitas administratif; ia adalah gerbang awal untuk memastikan bahwa suatu proyek sesuai dengan tata ruang wilayah, tidak menimbulkan dampak negatif yang signifikan, dan mendapatkan persetujuan dari masyarakat terdampak. Melangkahi tahapan ini sama dengan menabuh genderang konflik sosial dan lingkungan.
Pembelian hutan mangrove, apalagi secara ilegal, adalah kejahatan serius terhadap lingkungan. Hutan mangrove adalah benteng alami yang melindungi desa dari terjangan gelombang pasang, tsunami, dan intrusi air laut.
Kerusakan mangrove akan berdampak langsung pada mata pencaharian nelayan, keseimbangan ekosistem pesisir, dan pada akhirnya, keberlanjutan hidup masyarakat Desa Sugie sendiri. Konflik yang muncul dari jual beli lahan mangrove ini adalah konsekuensi logis dari tindakan yang tidak bertanggung jawab.
Melihat urgensi permasalahan ini, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum setempat, tidak boleh berdiam diri. Langkah konkret harus segera diambil untuk:
Menghentikan Seluruh Aktivitas Pembebasan Lahan: Pemerintah daerah harus segera mengeluarkan peringatan dan menghentikan seluruh proses pembebasan lahan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut sampai seluruh perizinan yang disyaratkan terpenuhi.
Menyelidiki Dugaan Pembelian Hutan Mangrove Secara Ilegal: APH harus bergerak cepat untuk mengusut tuntas dugaan jual beli hutan mangrove. Jika terbukti ada pelanggaran, pihak-pihak yang terlibat, baik pembeli maupun penjual, harus diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Undang-undang mengenai konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup memiliki sanksi tegas bagi perusak ekosistem vital.
Memastikan Keterlibatan Masyarakat: Dalam setiap proses perizinan, partisipasi aktif masyarakat harus dijamin. Aspirasi dan kekhawatiran warga Desa Sugie terkait proyek ini harus didengar dan menjadi pertimbangan utama.
Menegakkan Aturan Tata Ruang: Pemerintah daerah perlu secara tegas menegakkan rencana tata ruang wilayah dan memastikan bahwa setiap investasi sejalan dengan peruntukan lahan yang telah ditetapkan.
Meningkatkan Pengawasan: Perlu adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap setiap aktivitas investasi, terutama yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam dan lahan, untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Kasus di Desa Sugie adalah pelajaran berharga bahwa pembangunan harus berjalan seiring dengan kepatuhan hukum dan keberlanjutan lingkungan. Pemerintah dan APH memiliki mandat untuk melindungi hak-hak masyarakat dan kelestarian alam.
Kegagalan dalam mengambil langkah konkret saat ini berarti membuka pintu bagi potensi kerusakan yang lebih luas dan konflik yang berkepanjangan. Masa depan energi terbarukan tidak boleh dibangun di atas pondasi perusakan lingkungan dan pelanggaran hukum.*
Penulis : Supiannadi (Pemerhati Lingkungan Warga Desa Sugie Besar)











































