Ranperda Adminduk Disepakati, Amsakar Tekankan Peran Data Kependudukan untuk Layanan Publik

0
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, memberi keterangan pers usai Rapat Paripurna di Kantor DPRD Batam, Senin (16/3/2026). (foto : azura aronita-batamtv.com)

Batam, batamtv.com – Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan pentingnya penguatan administrasi kependudukan sebagai dasar pelayanan publik dan perencanaan pembangunan daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan usai Rapat Paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam, Senin (16/3/2026), yang membahas laporan panitia khusus (pansus) terhadap dua rancangan peraturan daerah (ranperda), yakni terkait Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan serta Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Dalam forum tersebut, Amsakar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya pansus ranperda administrasi kependudukan, atas pembahasan bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan hingga mencapai kesepakatan.

Menurutnya, regulasi administrasi kependudukan menjadi kebutuhan penting seiring pertumbuhan penduduk dan tingginya mobilitas masyarakat di Batam. Ia menyebut jumlah penduduk telah melampaui 1,2 juta jiwa dengan laju pertumbuhan sekitar 3,2 persen per tahun.

Kondisi tersebut, kata dia, menuntut sistem administrasi kependudukan yang tidak hanya mengacu pada standar nasional, tetapi juga mampu menyesuaikan dengan dinamika daerah.

Amsakar menilai data kependudukan yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta perumusan kebijakan di berbagai sektor, seperti kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.

Setelah melalui pembahasan, ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan yang transparan dan efisien, serta memperkuat basis data kependudukan sebagai landasan pengambilan kebijakan.

“Melalui peraturan daerah ini diharapkan pelayanan administrasi kependudukan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel, serta memudahkan masyarakat dalam memperoleh hak administratif,” ujar Amsakar.

Penanggungjawab : oktarian

Editor : pariadi

Reporter : azura aronita