BATAM, batamtv.com – Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Buhedi Sinaga, SH mengamankan seorang pria paruh baya berinisial JB (53 tahun). Tersangka diamankan terkait dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul/asusila Terhadap Anak dibawah umur, Senin (29/11/2021) sekira pukul 12.30 Wib.
Berawal pada hari Kamis (29/09/2021) sekira pukul 19.30 wib saat korban berinisial AA (6 Tahun) memberitahukan kepada pelapor dimana korban mengalami rasa sakit dan perih pada bagian kemaluannya usai buang air kecil. Menerima pemberitahuan tersebut pelapor menjadi terkejut dan langsung mengecek untuk memastikan keluhan korban.
Dan setelah memastikan kebenaran keluhan korban, pelapor bertanya kepada korban, mengapa hal tersebut bisa terjadi dan kemudian korban menceritakan peristiwa yang dialaminya pada Senin (27/09/2021) Pukul 22.00 Wib, Di Ruli Tiban Housing Kecamatan Sekupang.
Pada saat korban sedang bermain laptop dan nonton TV diruang tamu, tersangka menghampirinya lalu langsung melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut. Selanjutnya setelah selesai melakukan perbuatan bejatnya tersebut, tersangka mengancam agar korban tidak memberitahukan hal tersebut kepada orang tuanya.
Setelah menerima laporan polisi, unit opsnal polsek sekupang mengumpulkan keterangan saksi-saksi, bukti dan setelah korban melakukan Visum selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang mendapatkan informasi bahwasanya pria yg diduga sebagai tersangka akan melarikan diri dari Tanjung Pinang menggunakan kapal laut.
Mendapatkan informasi tersebut tim opsnal langsung berangkat menuju Kepulauan Meranti Riau dan dibantu opsnal Polres Kepulauan Meranti Polda Riau. Sesampai di Kepulauan Meranti, tim langsung bergerak dan tersangka berhasil diamankan di dalam sebuah kapal MV. Dumai Line 2 dan Selanjutnya tersangka di bawa ke Batam guna proses lebih lanjut.
Sedangkan Barang Bukti yang diamankan diantaranya 1 stel pakaian tidur anak warna merah little animals, 1 helai celana dalam warna cream, 1 helai singlet warna putih.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP, MSi mengatakan tersangka sempat melarikan diri dari Tanjung Pinang menggunakan kapal laut menuju Kepulauan Meranti Riau.
“Saat ini tersangka sudah di amankan Unit Reskrim Polsek Sekupang untuk Pemeriksaan lebih Lanjut, ” jelasnya.
“Atas Perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,-(lima milyar rupiah),” ungkap Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP, MSi. (red)









































