BATAM, batamtv.com – Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Buhedi Sinaga, S.H. mengamankan 1 orang terduga dalam Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan inisial tersangka TS (28 Tahun), Rabu (15/12/2021) Sekira Pukul 07.30 Wib.
Berawal Pada Selasa (14/12/2021) Sekira Pukul 11.30 Wib di rumah korban Perum Town House Cipta Gren Mansion Kelurahan Tanjung Pinggir Sekupang pada saat korban inisial VE sedang berada didalam kamar lantai 2 dan anaknya sedang bermain di ruang keluarga, tiba-tiba anaknya melihat tersangka yang memakai jaket dan masker warna hitam masuk melalui jendela ruang keluarga lantai 2. Begitu melihat tersangka tersebut, anak korban langsung memberitahukan kepada korban dan sesegera ia langsung menarik anaknya masuk ke dalam kamar dan saat hendak mengunci pintu.
Tersangka langsung mendobrak pintu hingga terbuka, kemudian menodongkan pisau kepada korban sambil meminta uang. Spontan ia langsung menepis pisau dari tangan tersangka hingga tercampak, lalu korban mengatakan kepada tersangka jika tidak memiliki uang, cuma ada Rp. 100.000,- di dalam tas. namun tersangka tidak mau, sehingga korban mengatakan kalung emas anaknya ambil saja dan jangan dilukai. Lalu saat tersangka sedang melepaskan kalung emas dari leher anak korban, ia hendak mengambil kesempatan tersebut untuk lari sambil membawa anaknya turun ke lantai bawa, akan tetapi tersangka langsung menarik emas dari leher anak korban setelah itu membenturkan kepala korban ke dinding, namun karena korban terus berusaha untuk bisa lari hingga saat korban hendak membuka kunci pintu rumah, tersangka langsung menarik tangan korban lalu memecahkan stoples kaca sebanyak 2 buah di kepala korban kemudian menusuk punggung korban.
Akibat kejadian tersebut Korban mengalami Luka robek di kepala sebelah kiri atas, luka tusuk di punggung sebelah kanan, luka lecet dan memar di punggung sebelah kiri, luka gores pada hidung, memar di sekujur tubuh dan perabotan rumah rusak dan berantakan, berupa toples kaca 2 buah pecah, seharga rp. 210.000,-, 1 buah kalung emas : putus seharga rp. 1.000.000,-, 2 buah gelang emas satu diantaranya bengkok seharga Rp. 13.000.000,- untuk selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Sekupang guna proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Sekupang.
Setelah menerima laporan dan melakukan giat Lidik terkait pencurian dengan kekerasan selanjutnya Team mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di wilayah Tanjung pinggir, kemudian team bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka. Kemudian tersangka beserta Barang bukti dibawa ke Polsek Sekupang untuk proses lebih lanjut.
Terdapat Barang Bukti yang di Amankan Berupa 1 Bilah Pisau, 1 Helai Celana Jeans warna Biru bercak darah, 1 helai Baju Kaos Hitam Lengan Panjang, 1 Helai Celana Jeans Korban Bercak darah, 1 Helai Baju korban masih bercak darah, Sepasang Sepatu, Pecahan Vas Bunga Warna Abu², helai Masker hitam.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Yudha Suryawardana, S.I.P., M.Si. mengatakan tersangka TS (28 Tahun) sudah di amankan unit reskrim polsek Sekupang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas Perbuatannya tersangka dijerat dalam pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 Tahun Penjara. ungkap Kapolsek Sekupang Yudha Suryawardana, S.I.P., M.Si. (red)









































