
KARIMUN, Batamtv.com – Warga Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, menyatakan dukungan penuh 100 persen terhadap masuknya investasi ke wilayah mereka. Namun, dibalik antusiasme terhadap peluang ekonomi, masyarakat juga menyuarakan desakan kuat agar Pemerintah Kabupaten Karimun bertindak tegas menindak oknum Kepala Desa dan kelompok masyarakat yang diduga terlibat dalam penjualan hutan mangrove secara ilegal.
Perwakilan masyarakat Sugie, Supiannadi mengatakan, dukungan terhadap investasi ini mencerminkan harapan warga akan peningkatan kesejahteraan dan pengembangan desa.
“Kami tentu sangat mendukung investasi yang masuk. Ini akan membuka lapangan kerja dan memajukan desa kami,” ujar supiannadi menyikapi hasil pertemuan dengan Bupati Karimun pada Senin tgl 23 Juni 2025 lalu.
Supiannadi menegaskan dukungan ini datang dengan catatan penting. Masyarakat menegaskan bahwa masuknya investasi tidak boleh menutupi pelanggaran hukum dan perusakan lingkungan yang telah terjadi.
Sementara perwakilan masyarakat Sugie lainnya, Bacok menuntut agar kasus penjualan hutan mangrove yang dilakukan secara diam-diam oleh oknum kades dan kelompoknya segera diusut tuntas.
“Kami tidak ingin investasi ini dibangun di atas kerusakan lingkungan dan praktik ilegal. Pemerintah Kabupaten Karimun harus menunjukkan ketegasannya. Tindak tegas Kades Sugie dan kelompoknya yang sudah berani menjual hutan mangrove, aset penting kami,” ujar Bacok dengan nada geram.
Bacok menjelaskan bahwa hutan mangrove merupakan ekosistem vital yang berfungsi sebagai benteng alami dari abrasi, habitat berbagai jenis biota laut, dan penyerap karbon. Penjualan ilegal hutan mangrove tidak hanya merugikan secara ekologis, tetapi juga mencederai rasa keadilan di masyarakat.
Masyarakat Desa Sugie berharap Bupati Karimun dan jajarannya dapat mendengar aspirasi ini. Mereka berharap investasi dapat berjalan lancar, namun diiringi dengan penegakan hukum yang adil dan perlindungan terhadap lingkungan.
Tanpa penindakan tegas terhadap oknum-oknum perusak lingkungan, kepercayaan publik terhadap pemerintah bisa terkikis.
Dalam pertemuan dengan Bupati Karimun, terungkap luas lahan yang semula 83 hektar terdiri dari 45 sporadik kini menyusut menjadi 70 hektar dari 45 sporadik. Dari jumlah tersebut, 24 hektar bisa di bayarkan. Namun, pembahasan mengenai 24 hektar lahan tersebut memicu perdebatan.
Meskipun berada dalam area Penggunaan Lain (APL), lahan seluas 24 hektar ini diketahui merupakan hutan mangrove. Pertanyaan besar muncul: apakah lahan mangrove di APL dapat serta merta dibayarkan dan dialihfungsikan, mengingat pentingnya ekosistem mangrove bagi lingkungan.
Menyikapi situasi tersebut, Tokoh masyarakat Sugie, Yuslan mengatakan, situasi semakin keruh dengan adanya dugaan penjualan hutan mangrove secara diam-diam oleh oknum kepala desa (kades) Sugie dan kelompok masyarakat.
Praktik penjualan ini diduga dilakukan tanpa sosialisasi yang transparan kepada masyarakat luas, menimbulkan keresahan dan potensi kerugian ekologis yang serius.
“Masyarakat mendesak pemerintah untuk tidak melupakan kasus penjualan mangrove ilegal yang diduga melibatkan kades Sugie dan kelompoknya. Mereka menuntut agar kasus ini diusut tuntas dan para pelaku diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.*
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Oktarian
Sumber : Rilis










































