Polsek Lubukbaja Ringkus 2 Begundal Curanmor

0
Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Fajar Bittikaka, S.Tr.K mengamankan 2 orang tersangka berinsial AA (27 Tahun) dan RK (32 Tahun) atas Tindak Pidana Curanmor di Kampung Pelita Lubuk Baja Sabtu (14/08) kemarin. foto istimewa.

BATAM, batamtv.com – Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Fajar Bittikaka, S.Tr.K mengamankan 2 orang tersangka berinsial AA (27 Tahun) dan RK (32 Tahun) atas Tindak Pidana Curanmor di Kampung Pelita Lubuk Baja  Sabtu (14/08) kemarin.

Berawal Pada Sabtu (14/08/2021) sekira pukul 19.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja mendapat informasi bahwa adanya 2 orang laki-laki dewasa yang berada di sekitaran Kampung Pelita menggunakan sepeda motor dengan plat nomor polisi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Sehingga dengan adanya informasi tersebut, Tim melakukan pengecekan dan pengamatan di sekitaran Kampung Pelita. Kemudian tim mendapati bahwa terdapat 2 orang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor yaitu 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna Merah Marun di depan Hotel Aston.

Sehingga Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AA (27 Tahun) dan RK (32 Tahun) di Depan Hotel Aston Kel. Kampung Pelita Kec. Lubuk Baja, Kota Batam. dan Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Terdapat Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 Unit Sepeda Motor dengan Merk/ Type Yamaha Vixion warna Merah Marun dengan No. Polisi : BP 5273 FO

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, SIK membenarkan adanya tindak pidana curanmor yang di lakukan oleh  AA (27 Tahun) dan RK (32 Tahun), perkara akan dilimpahkan ke polsek Nongsa Guna Proses Lebih lanjut.

“Atas Kejadian tersebut Pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara, ‘ tambah Kapolsek Lubuk Baja melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH. (redaksi)