
Batam,batamtv.com, — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan peredaran ganja seberat 1,9 kilogram di wilayah Sekupang, Kota Batam. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial HH (45) dan IS (56).
“Pengungkapan oleh Subdit I dilakukan pada Minggu (5/10/2025). Dua pelaku yang diamankan yakni HH dan IS,” kata Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Anggoro Wicaksono, Rabu (8/10/2025).
Anggoro menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar Tanjung Pinggir, Sekupang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Subdit I Unit 2 melakukan penyelidikan dan undercover buy.
Petugas kemudian bertemu dengan pelaku HH di pinggir Jalan RE Martadinata, tepat di depan Pelabuhan Internasional Sekupang. Saat transaksi berlangsung, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka HH, petugas menemukan tiga paket ganja dengan total berat 1.930 gram yang disimpan dalam kantong plastik coklat dan kertas pembungkus,” jelas Anggoro.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HH mengaku memperoleh ganja tersebut dari pelaku IS. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap IS di lokasi terpisah.
“Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Anggoro.
Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu unit handphone Samsung Galaxy A24, dua kantong kresek, serta satu karung plastik bertuliskan ‘beras kepiting manis’ yang digunakan untuk menyimpan ganja.
Saat ini, polisi tengah melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok ganja yang melibatkan kedua pelaku.
“Langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan analisis IT dan pemeriksaan digital melalui Cellebrite terhadap handphone tersangka guna mengungkap jaringan pemasok lainnya,” pungkas Anggoro.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Reporter : Azura Aronita









































