Polisi Tangkap Tersangka Persetubuhan Korban dibawah Umur

0
Satreskrim Polresta Barelang mengamankan seorang pria yang diduga sebagai tersangka tindak Pidana Perbuatan Persetubuhan terhadap Anak dibawah Umur .

BATAM, batamtv.com – Satreskrim Polresta Barelang mengamankan seorang pria berinsial TNM (44 th), yang diduga sebagai tersangka tindak Pidana Perbuatan Persetubuhan terhadap Anak dibawah Umur Jumat (24/09/2021) Sekira 17.30 Wib.

Berawal Pada hari kamis (23/09/2021) sekira pukul 08.00 Wib Pelapor atau ibu Korban bertanya kepada korban tentang perutnya yang semakin membesar tetapi anaknya mengatakan bahwa tidak ada apa-apa. Dan sekira jam 14.00 wib, korban merasakan sakit pada perutnya kemudian pelapor langsung membawanya ke RS. Elisabet Lubuk Baja, Kota Batam. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter ternyata anak pelapor tersebut dinyatakan positif hamil, kemudian anak pelapor bercerita kepada suster dirumah sakit bahwa dirinya hamil akibat perbuatan seorang pria dewasa berinisal TNM (44 Tahun). Korban mengaku kenal tersangka pada saat korban mengikuti Fashion Show beberapa waktu lalu. Tanpa sepengetahuan pelapor, Korban menjalin hubungan dengan tersangka. Menurut pengakuan korban, korban dan tersangka sudah beberapa kali melakukan hubungan suami istri.

Menindaklanjuti laporan dari pelapor tersebut pada hari Kamis (23/09/2021) sekira pukul 14.00 wib. Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK., MH memerintahkan Unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan lapangan. Dari hasil penyelidikan tersebut di temukan alat bukti bahwa tersangka di duga melakukan persetubuhan anak di bawah umur. Dan atas kejadian tersebut tersangka diamankan Satreskrim Polresta Barelang dan dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK., MH membenarkan adanya tindak pidana persetubuhan Terhadap anak di bawah umur, dan saat ini tersangka sudah di amankan dan ditahan di Rutan Polresta Barelang. Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 81 Jo 82 UU RI No.17 Tahun 2016, Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan Ancaman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.000,- (5 Milyar rupiah),”  Ungkap Kasat Reskrim melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH. (red)