
Jakarta,batamtv.com,- Polisi membongkar peredaran narkotika jenis sabu seberat 161,6 gram di wilayah Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
“Telah ditangkap dua orang tersangka berinisial GAS dan DS dengan barang bukti berupa sabu dengan total berat 161,6 gram,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang, dilansir dari Antara, Selasa (25/2/2025).
Victor menjelaskan, keduanya ditangkap di salah satu rumah kontrakan atau kosan di Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan pada Kamis (9/1/2025).
“Keduanya mengedarkan narkoba dengan modus operandi menjadikan kontrakan atau kosan yang disamarkan sebagai tempat tinggal,” ucapnya.
Victor menambahkan dari kedua tersangka disita sejumlah sabu yang telah dibungkus atau dipaketkan dengan berat yang bervariasi.
“Terdapat 42 paket sabu mulai dengan berat 0,24 gram hingga 102,1 gram, selain itu juga diamankan satu timbangan digital dan dua alat komunikasi,” ucapnya. Barang haram itu dijual seharga Rp 2 juta per gram. Dengan demikian, barang bukti yang disita polisi mencapai Rp323,2 juta.
“Dengan disitanya barang bukti tersebut, telah berhasil memotong mata rantai narkotika jenis sabu dan menyelamatkan 808 jiwa pengguna dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” kata Victor.
Kemudian keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun, ” ucap Victor.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Sumber : Kompas.com









































