Pengacara Tersangka Pertanyakan Mobil Ditahan Namun Sopir Lolos, BC Batam Sebut Semua Sopir Jadi Saksi

0
Pengacara Tersangka Pertanyakan Mobil Ditahan Namun Sopir Lolos, BC Batam Sebut Semua Sopir Jadi Saksi. Tampak petugas BC Batam berjaga jaga di gudang penyimpanan barang sitaan Bea Cukai Batam di kawasan Tanjung Uncang beberapa waktu lalu. Inset Pengacara Eduard Kamalleng SH. (foto : dok batamtv.com)

BATAM, batamtv.com – Kasus dugaan pelanggaran kepabaenan yang mengakibatkan 2 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan BC Batam menarik untuk diikuti.

Diketahui pada 17 Juni 2025 lalu, BC Batam mengamankan 9 unit truk (pemberitaan media ini sebelumnya sebanyak 8 unit truk, red) karena diduga membawa barang barang ilegal saat akan menyeberang di Pelabuhan Roro Telaga Punggur.

Dari penangkapan tersebut BC Batam telah menetapkan 2 orang tersangka masing-masing berinisial EG dan MS dan ditahan sejak tanggal 23 Juni 2025 lalu.

Namun proses penangkapan dan penetapan tersangka dinilai sarat dengan kejangggalan.

Pengacara tersangka EG, Eduard Kamalleng SH merasa heran dengan sikap petugas BC Batam yang tidak langsung menahan 9 sopir tersebut.

Padahal menurut Eduard Kamalleng SH, 9 sopir itu merupakan sumber informasi awal dalam membongkar kasus tersebut.

“Pada saat penangkapan 9 truk tanggal 17 Juni 2025, klien kami yaitu tersangka EG disuruh petugas BC Batam untuk mencari sopir dan diberi tenggat waktu hingga 23 Juni 2025. Dan apabila klien kami gagal menemukan sopir hingga batas waktu tanggal 23 Juni, maka klien kami langsung ditahan. Dan kenyataannya klien kami langsung ditahan mulai tanggal 23 Juni 2025 karena gagal menemukan sopir. Ada apa ini?” kata Eduard Kamalleng SH kepada awak media di Batam Center Rabu (03/09).

Eduard Kamalleng SH menilai tindakan petugas BC Batam membiarkan sopir lolos saat penangkapan bukan hanya menimbulkan tanda tanya besar, namun menimbulkan kecurigaan yang mengarah pada perbuatan tidak patut atau kongkalikong.

“Tidak hanya itu, dalam perjanjian kerjasama tertulis antara klien kami sebagai pemegang ijin impor dan jasa kepabenan dengan tersangka MS sebagai pemilik barang tidak ada tertulis kewajiban klien kami harus mencari sopir. Jadi apa urgensi dan dasar hukumnya petugas BC Batam menyuruh klien kami mencari sopir sampai dapat, kalau klien kami gagal menemukan sopir maka klien kami ditetapkan tersangka dan langsung ditahan,” ujar pengacara yang akrab dipanggil Edo ini dengan bersemangat.

Eduard Kamalleng SH juga mengkritisi masa  waktu proses pemberkasan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya lambat sekali belum P21.

“BAP klien kami lama sekali belum juga P21 sampai sekarang. Hal ini menimbulkan kecurigaan kami, mengapa lama sekali BAP belum P21,” tanya pengacara berambut gondrong ini.

Sementara itu terkait kasus ini, batamtv.com mencoba konfirmasi kepada Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah melalui penyidik BC Batam Rudi Setiawan Kamis (04/09).

“Hari ini (Kamis 04/09, red) kami akan ke Kejaksaan, semoga P-21 dan sudah ditandatangani Kejari Batam, ” tulis penyidik BC Batam Rudi Setiawan menjawab pertanyaan batamtv.com melalui pesan chatt WhatsApp.

“Benar, 9 truk sudah disita, 2 orang tersangka sudah ditahan dan dititip di Polres,” ujarnya seraya menambahkan semua supir jadi saksi.

Saat media ini mengajukan pertanyaan lanjutan, penyidik BC Batam Rudi Setiawan memberikan jawaban normatif.

“Akan kami sampaikan setelah P-21. Adapun semua info sudah kami sampaikan ke penasihat hukum/pengacara tersangka,” pungkasnya. (red)