Pencuri 143 unit Ponsel di PT Satnusa Persada Divonis 4,6 Tahun

0
Terdakwa Een Safnita, mantan karyawan PT Sat Nusa Persada Batam, dua penadah Dhea Kurnia dan Steven dijatuhi saat menedengarkan vonis hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (6/8/2024) sore. (Foto : Azura Aronita/batamtv.com).

Batam,batamtv.com, – Terdakwa Een Safnita, mantan karyawan PT Sat Nusa Persada Batam yang ditangkap karena mencuri 134 unit handphone di perusahaan tempatnya bekerja dan dua penadah Dhea Kurnia dan Steven dijatuhi hukuman 4,6 tahun dan 3,6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (6/8/2024) sore.

Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya juga sudah tinggi yakni masing-masing selama 4 tahun dan 3 tahun.

Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan penggelapan dan membantu dalam kejahatan (penadah).

Dalam amar putusannya terdakwa Een Safnita terbukti melanggar pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Sedangkan Dhea Kurnia dan Steven terbukti melanggar pasal 480 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

“Sehingga menjatuhkan pidana terhadap (masing-masing berkas) Een Safnita dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara, Dhea Kurnia dan Steven dengan pidana 3 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata ketua majelis Hakim Setyaningsih dalam persidangan.

Ada beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian materil di PT Sat Nusa Persada hingga Rp 450 juta. Teguran keras dari investor akibat dari kebobolan 143 unit handphone, terdakwa telah melakukan penggelapan sebanyak 10 kali.

Sedangkan hal meringankan bahwa, terdakwa sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya.

Mendengarkan vonis yang dibacakan, Dhea dan Steven menerima putusan yang telah dijatuhkan kepadanya. Sementara Een Safnita yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan “pikir-pikir,” terhadap vonis yang diberikan.

Selesai vonis dibacakan dan ketiga terdakwa keluar dari ruang persidangan, air mata ketiga terdakwa pun tak terbendung dan menangis sambil berjalan ke ruang tahanan di PN Batam. Bahkan terlihat ibu dari Een Safnita ikut meneteskan air mata dan memeluk putrinya.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Reporter                : Azura Aronita