
Tanjungpinang, batamtv.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menerapkan kebijakan work from home (WFH) serta pembatasan perjalanan dinas bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai langkah efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan anggaran daerah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/800/29/BKDKORPRI-SET/2026 yang ditandatangani Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN.
Ansar menyampaikan, penerapan WFH diberlakukan setiap hari Jumat mulai 1 April 2026. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi sumber daya, termasuk pengurangan konsumsi BBM, listrik, air, serta biaya operasional perkantoran.
Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan tingkat polusi akibat berkurangnya mobilitas, sekaligus mendorong pola hidup sehat dan peningkatan kinerja berbasis hasil.
Meski demikian, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diminta memastikan kinerja pegawai tetap optimal selama WFH. Penyesuaian jam kerja juga perlu dilakukan, khususnya pada unit layanan yang menerapkan sistem bergilir, agar pelayanan publik tetap berjalan sesuai standar.
ASN diwajibkan tetap melaksanakan tugas dari tempat tinggal, responsif terhadap arahan pimpinan, serta siap hadir ke kantor apabila diperlukan. Presensi tetap dilakukan melalui aplikasi resmi yang digunakan pemerintah daerah.
Kebijakan ini tidak berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi tertentu serta unit layanan yang berdampak langsung kepada masyarakat, seperti layanan kedaruratan, kesehatan, pendidikan, perizinan, dan administrasi kependudukan, yang tetap bekerja penuh dari kantor.
Selain WFH, pemerintah provinsi juga membatasi perjalanan dinas dalam negeri hingga sekitar 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen. Penggunaan kendaraan dinas turut dikurangi, serta ASN dianjurkan beralih ke moda transportasi ramah lingkungan.
Pemerintah daerah menegaskan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan.








































