Pemko Batam Tegaskan Tidak Pernah Beri Persetujuan Berjualan di ROW Jalan Brigjen Katamso

0
Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan. (Dok HUMAS DISKOMINFO BATAM)

Batam, batamtv.com – Pemerintah Kota Batam memberikan klarifikasi terkait informasi yang menyebut aktivitas berjualan di ruang milik jalan (ROW) Jalan Brigjen Katamso, akses keluar masuk PT Sigma Aurora Property, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji, diperbolehkan pemerintah.

Pelaksana Harian Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, menegaskan Pemko Batam tidak pernah memberikan arahan maupun persetujuan kepada pihak mana pun untuk berjualan di ROW jalan.

“Pemerintah Kota Batam tidak pernah menyampaikan kepada siapa pun bahwa aktivitas berjualan di ROW jalan diperbolehkan. Informasi tersebut keliru dan perlu kami luruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang salah di masyarakat,” ujar Rudi, Selasa (26/5/2026).

Ia menjelaskan, proses penertiban yang dilakukan pemerintah bukan tindakan tiba-tiba, melainkan telah melalui tahapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum pembongkaran dilakukan, Pemerintah Kota Batam melalui Satpol PP telah beberapa kali menyampaikan surat peringatan kepada pemilik bangunan yang berada di ROW 30 Jalan Brigjen Katamso, akses keluar masuk PT Sigma Aurora Property.

Tahapan tersebut diawali dengan Surat Peringatan I Nomor B/560/300.1/SATPOL PP/IX/2025 pada 12 September 2025. Selanjutnya, Surat Peringatan II Nomor B/580/300.1/SATPOL PP/IX/2025 disampaikan pada 19 September 2025.

Karena belum terdapat tindak lanjut, pemerintah kembali menerbitkan Surat Peringatan III Nomor B/597/300.1/SATPOL PP/IX/2025 pada 23 September 2025.

Setelah seluruh tahapan peringatan dilalui, Pemko Batam menerbitkan Surat Pemberitahuan Pembongkaran Nomor B/640/300.1/SATPOL PP/X/2025 tertanggal 6 Oktober 2025.

“Artinya, pemerintah telah menjalankan seluruh prosedur secara bertahap, mulai dari SP I, SP II, SP III hingga surat pembongkaran. Jadi tidak benar jika disebut tindakan dilakukan tanpa pemberitahuan atau tanpa proses,” tegas Rudi.

Ia menambahkan, Pemko Batam tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Namun, penyampaian pendapat maupun tindak lanjut atas aspirasi tersebut harus dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Setiap aspirasi akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Kami berharap seluruh pihak dapat menyampaikan pendapat secara tertib dan tetap menghormati aturan demi menjaga ketertiban serta kepentingan bersama,” tutupnya.