Pembunuh Mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan Divonis Mati

0
Ahmad Yuda yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan mantan direktur RSUD Padang Sidempuan November tahun 2023 lalu di Batuaji tertunduk lesu mendengar vonis mati yang dijatuhkan hakim PN Batam, Kamis (6/6/2024). (Foto : Muhammad Amin/batamtv.com)

Batam,batamtv.com- Ahmad Yuda, terdakwa pembunuh mantan direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) atas nama Tetty Rumondang Harahap divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (06/6/ 2024).

Hakim yang menyidang terdakwa terdiri dari Hakim Ketua Benny Yoga Dharma, hakim anggota David Sitorus dan Monalisa Anita Theresia Siagian.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Ahmad Yuda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana kepada Tetty Rumondang Harahap yang merupakan istrinya sendiri. Atas perbuatan tersebut hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa.

Mendengar putusan tersebut, Ahmad Yuda hanya tertunduk lesu.
“Sudah dengar, Ahmad Yuda? Silakan konsultasi sama penasehat hukum-mu!” kata Benny.

Ahmad Yuda kemudian berdiskusi dengan Leo Halawa selaku penasehat hukumnya, lalu kembali ke kursi terdakwa.

“Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Leo Halawa.

“Baiklah. Satu Minggu ya,” kata Benny.

Usai sidang, dr. Windi (anak dari Tetty Rumondang Harahap) menyampaikan terimakasihnya atas putusan yang diberikan majelis hakim.

“Kami sekeluarga bersyukur dengan putusan yang diberikan oleh majelis. Tadi diberikan hakim putusan mati. Alhamdulillah,” kata Windi.

Dalam kesempatan yang sama penasehat hukum keluarga Tetty Rumondang Harahap atas nama Jepra Suyanto juga berjanji akan setia mengawal proses penegakan hukum lanjutan yang akan ditempuh pihak Ahmad Yuda nantinya.

Diketahui, Ahmad Yuda membunuh Tetty Rumondang di kediaman mereka di Jalan Perum Muka Kuning Indah I, Buliang, Batu Aji, Kota Batam pada November 2023 lalu.

Saat itu Ahmad Yuda meminta uang sebanyak Rp50 miliar kepada korban, yang rencananya akan dipakai untuk mencalonkan diri menjadi Bupati di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Namun Tetty Rumondang Harahap tidak menyetujui permintaan itu, sehingga Ahmad Yuda emosi lalu memukul korban hingga terjadi pembunuhan yang keji dan sadis.

Tak hanya itu, Ahmad Yuda juga diduga melakukan pembakaran rumah untuk menghilangkan jejak.

Dalam aksinya, Ahmad Yuda dibantu istri sirinya yang masih di bawah umur. Istri siri Ahmad Yuda sudah divonis pidana penjara 7 tahun lewat sidang tertutup di PN Batam pada Desember 2023 lalu.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor : Sofyan Atsauri

Reporter : Muhammad Amin