Operasi Wirawaspada Desember 2025, Imigrasi Batam Jaring 18 WNA

0
Operasi Wirawaspada Desember 2025, Imigrasi Batam Amankan 18 WNA. Tamlpak petugas Imgrasi Batam saat melakukan Operasi Wirawaspada Desember 2025. (foto : humasimigrasibatam)

BATAM, batamtv.com –  Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menggelar Operasi Wirawaspada pada 9 hingga 12 Desember 2025 lalu.

Dari kegiatan twesebut sebanyak 18 WNA dicurigai melanggar ketentuan Keimihrasian dan menjalani pemeriksaaan lebih lanjut.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I
Khusus TPI Batam, Jefrico Daud Marturia menyampaikan penegakan hukum
keimigrasian dilaksanakan sebagai bagian dari fungsi pengawasan negara sekaligus
dukungan terhadap kepentingan nasional.

“Setiap temuan yang diduga tidak sesuai
dengan ketentuan izin tinggal akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dan kehati-hatian,” tulisnya dalam rilis yang diterima media ini  Selasa (16/12).

Operasi pengawasan dilaksanakan secara menyeluruh dan terfokus pada
sejumlah kawasan industri serta tempat penginapan/hotel di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, antara lain Kawasan Kabil, Kawasan Kecamatan Galang, Kawasan Belian, Tanjung Sengkuang, Tanjung Uncang, serta Kecamatan Lubuk Baja.

Hasil pengawasan di Kawasan Kabil pada PT. HFMI dan PT. PRI menunjukkan
adanya 7 (tujuh) WNA yang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan dan Izin Tinggal
Terbatas, yang berdasarkan temuan awal perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara izin tinggal dengan kegiatan yang dilakukan.

Selanjutnya, pengawasan di Kawasan Kecamatan Galang yakni di PT. SB dan PT. CR mendapati 11 (sebelas) WNA yang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan dan Izin Tinggal Terbatas, yang diduga memerlukan klarifikasi lebih lanjut, termasuk terkait kesesuaian wilayah izin tinggal dengan aktivitas faktual di lapangan.

Sementara itu, pada lokasi pengawasan lainnya, hasil pemeriksaan awal
menunjukkan bahwa keberadaan dan aktivitas WNA masih dalam koridor ketentuan keimigrasian, namun tetap dilakukan pencatatan dan pemantauan sebagai bagian dari fungsi pengawasan berkelanjutan.

“Operasi Wirawaspada ini merupakan wujud komitmen Kantor Imigrasi Batam
dalam melaksanakan pengawasan keimigrasian secara konsisten dan berkelanjutan, guna memastikan bahwa keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia berada dalam koridor hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Pemanggungjawab : Oktarian

Editor Paridi

Reporter : Sonia Nurulaini