Manajemen Apresiasi Polresta Barelang Tangani Perkara PT Srimas Raya International

0
Manajemen Apresiasi Polresta Barelang Tangani Perkara PT Srimas Raya International. Tampak Direktur Pengembangan Bisnis PT Srimas Raya International Budi Hartono ( kanan) didampingi bagian legal manajemen Fandi Ahmad saat memberikan keterangan di Klub House Palm Spring Batam Centre, Selasa petang (21/05). (foto : muhammad amin-batamtv.com)

BATAM, batamtv.com – Manajemen Developer PT Srimas Raya International mengapresiasi kinerja jajaran Polresta Barelang terutama jajaran satuan reserse kriminal atau Satreskrim Polresta Barelang dalam memproses dan mengawal kasus laporan pengaduan konsumen PT Srimas Raya International.

Dalam jumpa pers di Klub house Palm Spring Batam Centre, Selasa 21 mei 2024, Direktur Pengembangan Bisnis PT Srimas Raya International Budi Hartono didampingi bagian legal manajemen Fandi Ahmad mengatakan manajemen mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polresta Barelang dalam menangani dan mengawal perkara PT Srimas Raya International yang dilaporkan konsumennya Arifin dalam permasalahan pembelian lahan kavling di komplek perumahan elite Palm Spring yang beralamat di Blok E No 1I9.

Menurut Direktur pengembangan bisnis PT Srimas Raya International Budi Hartono, Polresta Barelang dalam pelayanan dan penanganan perkara tersebut sejak awal hingga saat ini berjalan sangat baik.

“Atas nama manajemen dan pribadi kami mengapresiasi jajaran Polresta Barelang dalam menangani dan mengawal perkara PT Srimas Raya International yang dilaporkan saudara Arifin. Kami mengucapkan terima kasih karena penanganan perkara dan pelayanan jajaran Polresta Barelang sejak awal hingga kini berjalan sangat baik, ‘ ujarnya.

Lebih lanjut Budi Hartono menjelaskan kronologis perkara tersebut berawal dari  pembelian sebidang kavling lahan perumahan Palm Spring Batam Center seluas 516 meter persegi tanggal 6 Juli 2021 lalu.

“Lalu  pada tanggal 04 Agustus 2023 atau sekitar sembilan bulan lalu, pihak pembeli atau saudara Arifin melaporkan PT Srimas Raya International ke Satreskrim Polresta Barelang dengan tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan akibat pembelian kavling lahan tersebut ditolak perpanjangan alokasi lahan dan UWTO oleh BP Batam,” kata Budi Hartono.

Sementara itu semua kesepakatan dengan segala konsekuensi kepada kedua pihak telah ditulis dalam surat perjanjian jual beli (PPJB).

Lanjut Budi Hartono dalam point’ B, sudah ditegaskan bahwa perjanjian jual beli ini belum bisa diwujudkan sepenuhnya dikarenakan alokasi lahan belum dilakukan perpanjangan UWTO.

“Sejumlah item item yang perlu dilakukan pengurus yaitu pengurusan atas PL, SPJ-Skep hingga diterbitkan sertifikat diselesaikan. Pihak pembeli juga mendapatkan rangkap isi perjanjian jual beli ini,”  ungkap Budi Hartono, seraya menambahkan pihak pembeli tidak diwajibkan membayar lunas.

Dia menambahkan bahwa hal itu tidak seperti pemberitaan media online beberapa waktu lalu bahwa pembeli telah menyerahkan sebesar  1,4 miliar rupiah untuk pembelian kavling lahan tersebut.

“Fakta yang benar adalah pembeli telah membayar ke PT Srimas Raya International total senilai 696 rupiah dengan rincian sebesar 10 juta rupiah uang tanda jadi atau uang muka dan membayar sebesar 686 rupiah, ” kata Budi Hartono.

Kenapa tidak bisa dibayarkan seluruhnya atau lunas? bagian legal PT Srimas Raya International Fandi Ahmad menambahkan karena dalam perjanjian jual beli akan dibayarkan seluruhnya apabila sudah selesai proses pengurusan perpanjangan UWTO.

Saat PT Srimas Raya International melakukan pengurusan perpanjangan namun ditolak BP Batam pada tanggal 24 Juni 2022

“Penolakan BP Batam itu terjadi setelah perjanjian jual beli itu dilaksanakan. Jadi penolakan BP Batam itu bukan sebelum tanggal perjanjian jual-beli ” ujar Budi Hartono.

Masih kata Budi manajemen beritikad baik dengan mengembalikan dana yang sudah dibayarkan pembeli.

“Namun ditolak pembeli. Dan beralasan ada tambahan ganti rugi biaya jasa arsitek pembuatan gambar pembangunan sebesar 120 juta rupiah yang tidak tercantum dalam perjanjian jual beli, ” sebutnya.

“Namun manajemen beritikad baik mengganti kerugian biaya jasa pembuatan gambar, namun tawaran manajemen itu masih ditolak pembeli, ” tambahnya.

Lokasi kavling lahan

Budi Hartono melanjutkan pihak pembeli minta dikembalikan sebesar 1,4 miliar rupiah. Manajemen menilai Itu sangat berlebihan dan manajemen tidak bisa memenuhi permintaan pembeli.

“Jadi tidak benar dikatakan PT Srimas Raya International melakukan penipuan dan penggelapan, karena semua isi perjanjian sangat jelas,” ujarnya

“Dan isi perjanjian itu dibuat dihadapan notaris yang notabene sebagai pejabat publik dengan sumpah jabatan yang melekat  diatasnya. Semua sangat jelas dan dihadapan hukum semuanya bisa dipertanggungjawabkan. Dengan demikian tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan adalah sangat tidak benar,” ujarnya.

“Dan kami atas manajemen juga kembali mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polresta Barelang yang bekerja profesional dalam menangani dan mengawal perkara ini, ” pungkas Budi Hartono.

editor : ronny alimin

reporter : muhammad amin