
Jakarta,batamtv.com, – KPK kembali menyita uang terkait kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRPA). Uang yang disita berjumlah Rp 36 miliar.
“Ada penyitaan uang sebesar Rp 36 miliar terkait dengan tindak pidana korupsi, yaitu gratifikasi,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).
KPK belum memerinci kapan puluhan miliar rupiah itu disita. Tessa mengatakan penyitaan tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan di PUPR Kabupaten Langkat.
“Terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Langkat yang diduga dilakukan oleh Tersangka TRPA, yang merupakan Bupati Langkat 2019-2024, bersama-sama dengan Tersangka IPA dkk,” katanya.
KPK sebelumnya juga menyita uang puluhan miliar rupiah terkait gratifikasi mantan Bupati Langkat. Pada akhir Juni 2024, KPK menyita Rp 22 miliar dari rekening bank milik Terbit.
“Terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Langkat yang diduga dilakukan oleh Tersangka TRPA, yang merupakan Bupati Langkat 2019-2024, bersama-sama dengan Tersangka IPA dkk,” katanya.
Dalam kasus ini, KPK menyangkakan Terbit melanggar dengan Pasal 12B dan Pasal 12i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hingga saat ini, KPK tengah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti di perkara baru yang menjerat Terbit.
Terbit sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Januari 2022. Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penerimaan hadiah atau janji.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Sumber : Detik.com