
Tanjungpinang, batamtv.com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau, Hendri Kurniadi, menerima surat pengunduran diri Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kepulauan Riau (KPID) Kepri periode 2025–2028, Henky Mokhari, Senin (2/3/2026).
Pengunduran diri tersebut diajukan setelah Henky terpilih sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW). Keputusan itu diambil untuk memenuhi ketentuan yang melarang rangkap jabatan pada lembaga negara maupun lembaga ad hoc.
Hendri menyampaikan apresiasi atas kontribusi Henky selama memimpin KPID Kepri. Ia menegaskan proses transisi akan dilakukan sesuai ketentuan agar fungsi pengawasan penyiaran tetap berjalan.
“Keputusan ini kami hormati sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi. Kami akan memastikan proses peralihan berlangsung tertib sehingga tugas kelembagaan tidak terganggu,” ujarnya.
Surat pengunduran diri diserahkan di Kantor Diskominfo Kepri, Kompleks Perkantoran Dompak. Henky menyatakan pengunduran dirinya berlaku efektif sejak tanggal penyerahan untuk mempercepat proses pergantian kepemimpinan.
Ia juga menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin serta memohon dukungan dalam menjalankan tugas barunya.
Berdasarkan Surat Nomor 175/SDM.02.6-Und/04/2026 tertanggal 27 Februari 2026, pelantikan sebagai anggota KPU Kota Tanjungpinang dijadwalkan berlangsung Selasa (3/3/2026) di Kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Diskominfo akan berkoordinasi dengan DPRD Kepri dan jajaran KPID untuk menentukan mekanisme penunjukan ketua definitif atau pelaksana tugas sesuai peraturan yang berlaku.
Penanggungjawab : oktarian
Editor : pariadi
Reporter : dwi susilo









































