Kesaksian soal Eks Gubernur Malut Ngamar Bareng Wanita Muncul di Sidang

0
Mantan Gubernur Maluku Utara ABdul Gani Kasuba saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis (18/7/2024). (Foto : Ari Saputra/detik.com)

Jakarta,batamtv.com,- Kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba, telah masuk ke meja persidangan. Sejumlah fakta mengenai kebiasaan Abdul Gani sering ngamar bareng wanita muncul di sidang.

Dirangkum detikcom, Senin (22/7/2024), Abdul Gani menjalani sidang kasus gratifikasi dan suap. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir tahun 2023.

Dia didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan jual beli jabatan dan proyek di Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani menerima gratifikasi dengan total Rp 109,7 miliar.

Fakta Sidang soal Ngamar Bareng Wanita

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan Eliya Gabrina Bachmid sebagai saksi sidang kasus dugaan suap Abdul Gani Kasuba. Eliya menjadi saksi untuk terdakwa mantan ajudan Abdul Gani, Ramadhan Ibrahim.

Dilansir Antara, Minggu (21/7), sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Haryanta dengan hakim anggota Kadar Noh dan R Moh Jacob Widodo di Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis (18/7). Dalam kesaksiannya, Eliya mengaku menjadi penghubung dan diminta bantuan oleh Abdul Gani Kasuba untuk membawakan wanita.

Eliya, yang juga anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, mengaku mengantar dan menemani wanita yang jumlahnya sudah puluhan orang untuk bertemu dengan Abdul Gani Kasuba di hotel. Dia mengaku meninggalkan perempuan yang diantarnya bersama Abdul Gani di dalam kamar.

Eliya mengatakan Abdul Gani sering memintanya memberikan uang kepada wanita tersebut menggunakan uang pribadi. Dia menyebut uang itu diganti oleh Abdul Gani.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Sumber                : Detik.com