Kemenperin Catat Kawasan Industri Serap 2,35 Juta Tenaga Kerja

0
sumber : antaranews

Jakarta, batamtv.com – Kementerian Perindustrian mencatat kawasan industri di Indonesia telah menyerap 2,35 juta tenaga kerja, meningkat sekitar 15 persen dibandingkan tahun 2024.

Direktur Jenderal KPAII Kemenperin, Tri Supondy, mengatakan capaian tersebut menunjukkan peran strategis kawasan industri dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kawasan industri telah berkembang menjadi pusat aktivitas manufaktur nasional yang mampu menarik investasi secara berkelanjutan,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI.

Ia menjelaskan, saat ini terdapat 179 kawasan industri di Indonesia dengan total luas mencapai 101.351,45 hektare dan tingkat okupansi sebesar 57,20 persen.

“Sebanyak 11.970 perusahaan atau tenant telah beroperasi di kawasan industri dengan pertumbuhan luas mencapai 1.508,02 hektare,” katanya.

Menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan kawasan industri menunjukkan tren positif dengan peningkatan jumlah kawasan hingga 51,69 persen sejak 2020.

“Jumlah tenaga kerja juga meningkat dari sekitar 2,04 juta menjadi 2,35 juta orang,” tambahnya.

Selain itu, penyebaran kawasan industri dinilai semakin merata, dengan lebih dari 60 persen kawasan berada di luar Pulau Jawa.

“Pengembangan industri kini tidak lagi terpusat di satu wilayah, tetapi mulai tersebar ke berbagai daerah,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu diselesaikan, seperti kepastian tata ruang, infrastruktur energi, hingga percepatan perizinan.

“Kami terus mendorong penguatan regulasi melalui pembahasan RUU Kawasan Industri untuk meningkatkan daya saing,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menyampaikan bahwa draf RUU Kawasan Industri terus mengalami perkembangan.

“Draf terbaru kini terdiri dari 18 bab, bertambah dari sebelumnya 15 bab,” katanya.

Menurutnya, penambahan tersebut mencakup berbagai aspek strategis mulai dari perencanaan, pembangunan, hingga pemberian insentif bagi kawasan industri.

sumber : antaranews