Kejari Batam Dorong Penyelesaian Tunggakan PNBP Sewa Perairan Tersus Capai Rp18,8 Miliar

0
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mendorong penyelesaian kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pemanfaatan perairan Terminal Khusus (Tersus) periode 2021–2025.

Batam, batamtv.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mendorong penyelesaian kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pemanfaatan perairan Terminal Khusus (Tersus) periode 2021–2025.

Langkah tersebut dilakukan melalui pendampingan hukum, koordinasi, klarifikasi, dan penagihan bersama BP Batam untuk memastikan pemanfaatan perairan Tersus serta pengelolaan penerimaan negara berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.

Sejak berlakunya PP Nomor 41 Tahun 2021, kewenangan atas pemanfaatan perairan Tersus beralih dari KSOP Batam kepada BP Batam. Namun, pada tahap awal pelaksanaannya belum tersedia regulasi teknis yang secara khusus mengatur mekanisme pemungutan dan pembayaran sewa perairan Tersus.

Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian untuk dilakukan penataan guna memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan penerimaan negara dapat dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan data yang ditindaklanjuti bersama BP Batam, terdapat 135 Tersus yang menjadi objek penanganan terkait kewajiban PNBP atas pemanfaatan perairan.

Hingga September 2026, sekitar 111 perusahaan pemegang Tersus telah menyelesaikan kewajibannya. Total PNBP yang telah disetorkan kepada negara mencapai Rp18.820.259.094 atau sekitar Rp18,8 miliar.

Capaian tersebut merupakan hasil sinergi dan koordinasi antara Kejari Batam dan BP Batam dalam mendorong penyelesaian kewajiban serta pemulihan penerimaan negara.

Selanjutnya, proses penagihan akan dilakukan secara simultan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Batam berdasarkan permohonan dari BP Batam kepada pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban.

Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma, mengapresiasi sinergi antarlembaga dalam upaya penyelamatan dan pengamanan aset negara.

“Kami mengapresiasi kepercayaan dan sinergi Pemerintah Kota Batam yang telah melibatkan Kejaksaan dalam upaya penyelamatan dan pengamanan aset negara. Capaian ini bukan sekadar mengenai nilai yang berhasil diselamatkan, tetapi juga merupakan wujud nyata peran Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam mendukung tertib administrasi, pengelolaan aset yang akuntabel, serta keberlanjutan pembangunan,” ujar I Wayan.

Ia menambahkan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak hanya berperan memberikan bantuan hukum dan mewakili kepentingan negara di bidang perdata dan tata usaha negara, tetapi juga menjalankan fungsi pendampingan serta memberikan pertimbangan hukum kepada pemerintah.

Melalui peran tersebut, Kejaksaan terus mendorong terciptanya tata kelola aset yang tertib, efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dalam upaya penyelamatan aset daerah, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejari Batam serta para pelaku usaha yang telah berkontribusi dalam proses tersebut.

Dalam sambutannya, Amsakar menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan wujud sinergi dan kolaborasi antara lembaga pemerintah dan para pelaku usaha dalam mendukung tata kelola pemerintahan serta pembangunan Kota Batam.

Ia menegaskan, upaya penyelamatan aset daerah tidak hanya berkaitan dengan nilai nominal, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga kepentingan publik serta memastikan pengelolaan aset daerah dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penanggungjawab : oktarian
Editor : Pariadi
Reporter : azura aronita