Kejagung Tahan Anggota DPR Ujang Iskandar

0
Anggota DPR Fraksi NasDem, Ujang Iskandar, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (26/7/2024). Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebutkan Ujang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada BUMD di Kalimantan Tengah (Kalteng). (Foto : Rumondang/Detik.com)

Jakarta,batamtv.com,- Anggota DPR dari Fraksi NasDem Ujang Iskandar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal BUMD Agrotama Mandiri di Kotawaringin Barat pada 2009. Ujang Iskandar langsung ditahan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan seusia penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

“Terhadap UI, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan memiliki keterlibatan terhadap perkara ini dan kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2024) malam.

Harli menuturkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ujang akan ditahan selama 20 hari kedepan. Nantinya, Ujang bakal ditahan di Rutan Salemba. “Untuk sementara waktu dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Harli.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap anggota DPR dari Fraksi NasDem Ujang Iskandar di Terminal Bandara Soekarno Hatta (Soetta) pada Jumat (26/7) sore.

Peran Ujang Iskandar

Harli Siregar mengatakan, perkara itu sejatinya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah. Sebelum Ujang, penyidik telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain dalam kasus tersebut.

Keduannya yakni Direktur PT Aleta Danamas, Daniel Daniel Alexander Tambeha dan Mantan Direktur Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri, Reza Indriadi.

“Tahun 2016 itu ditangani dan kedua ini sudah menjadi terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2020. Ada yang dihukum 5 tahun ada yang dihukum 7 tahun,” jelas Harli.

Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), diketahui ada keterlibatan Ujang yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat sekaligus komisaris di BUMD tersebut.

“Nah dari pertimbangan putusan pengadilan Mahkamah Agung bahwa disana dinyatakan ada keterlibatan yang bersangkutan sebagai komisaris di perusda ini,” ucap Harli.

“Dan juga kapasitasnya sebagai Bupati Kotawaringin Barat terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal tersebut,” sambungnya.

Harli melanjutkan, Kejati Kalimantan Tengah kemudian mengkaji status Ujang 2023 lalu. Surat panggilan pemeriksaan telah dilayangkan beberapa kali, namun tak diindahkan oleh Ujang.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kemudian penyidik menemukan bahwa ada bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan memiliki keterlibatan terhadap perkara ini,” pungkas Harli.

Ujang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Sumber                 : Detik.com