
Jakarta,batamtv.com,– Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah ada politisasi dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menanggapi tudingan yang menyebutkan bahwa kasus ini dimotivasi oleh kepentingan politik.
“Itu yang nanti kita sampaikan, sama sekali ini tidak ada, tidak ada unsur-unsur politik ya,” kata Sutikno di PN Jaksel, Selasa (26/11/2024).
“Proses penanganan perkara ini, bayangkan, sudah mulai sejak 2023. Mulai dari penyelidikan mengumpulkan fakta-fakta itu, berjalan sampai ke penyidikan, di tengah-tengahnya ada ekspose dan sebagainya,” jelasnya. Sutikno menjelaskan bahwa tujuan utama Kejaksaan Agung menangani perkara ini adalah untuk mendukung program pemerintah terkait ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat, terutama para petani tebu.
“Jelas yang pasti tujuan kita melakukan penegakan hukum perkara ini adalah salah satunya adalah kita menjaga ketahanan pangan,” jelasnya.
“Ada program pemerintah untuk stabilitasi harga ketahanan pangan termasuk di dalamnya adalah gula, kita juga menjaga di antaranya adalah terkait dengan kesejahteraan masyarakat terutama para petani-petani tebu,” tambah dia.
Menurutnya, penegakan hukum yang dilakukan Kejagung bertujuan untuk menanggulangi praktik impor ilegal yang merugikan perekonomian negara.
“Pada kesempatan ini perlu saya sampaikan sebenarnya kementerian terkait segera harus hentikan lah ilegal-ilegal yang seperti ini, impor-impor ilegal seperti ini. Perbaiki tata kelola supaya tujuan negara ini segera tercapai,” ungkap dia.
Sutikno juga menekankan pentingnya perbaikan tata kelola dalam sektor perdagangan untuk mencapai tujuan jangka panjang negara. “Perbaiki tata kelola supaya tujuan negara ini segera tercapai. Salah satunya mensejahterakan rakyat melalui penegakan hukum ini, tentunya bisa akan menuju ke arah sana,” tegas dia.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Sumber : Kompas.com









































